RUU Kebumian Penting Jadi Landasan Hukum Pengelolaan Kebumian

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

RUU Kebumian Penting Jadi Landasan Hukum Pengelolaan Kebumian

Anggi Tondi Martaon • 20 February 2025 16:43

Jakarta: Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, memandang Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebumian sangat diperlukan. Bakal beleid itu bakal menjadi landasan hukum dalam pengelolaan aspek kebumian di Tanah Air.

Hal itu disampaikan Sugeng dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi XII DPR dengan Ikatan Ahli Geologi Indonesia, di Kompleks Parlemen, Jakata, Kamis, 20 Februari 2025. 

"Mengingat perannya yang strategis dalam program pemerintah menghadapi dinamika kebumian terkini, seperti bencana kebumian, kebutuhan energi, perubahan iklim, dan kelestarian lingkungan," ujar Sugeng melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Februari 2025.

Ketua DPP Partai NasDem itu menjelaskan RUU Kebumian telah diajukan Komisi XII DPR. Bakal beleid tersebut telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 dengan nama RUU tentang Geologi. 
 

Baca juga: Komisi XIII Segera Bentuk Panja Pemasyarakatan

"Kami berharap pertemuan ini dapat menjadi forum produktif untuk bertukar pikiran dan gagasan, mencari solusi terkait aspek-aspek kebumian di Indonesia," ungkap dia.

Eks Ketua Komisi VII DPR itu menyampaikan pihaknya akan mengundang seluruh stakeholder untuk memberikan masukan terkait penyusuna RUU Kebumian. "Nanti akan kita agendakan ulang dengan stakeholder lain, di samping geologi, nanti kita review undang-undang kebumian. Tidak hanya geolog, nanti ada Badan Geospasial dan sebagainya," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)