Cinta Ditolak, Siswa SMK di Lamongan Bunuh Teman Wanitanya

Lokasi penemuan mayat siswi SMK korban pembunuhan di Lamongan, Jawa Timur. Metro TV

Cinta Ditolak, Siswa SMK di Lamongan Bunuh Teman Wanitanya

Sholihul Huda • 16 January 2025 15:53

Lamongan: Seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruhan (SMK) di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, nekat menghabisi nyawa teman dekatnya satu sekolah. Pembunuhan ini dilatarbelakangi cinta yang ditolak.

Kejadian ini terungkap saat polisi berhasil menangkap AI 16 tahun warga Desa Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, usai dilakukan penyelidikan kurang dari sehari pascapenemuan mayat. AI yang masih dibawah umur, nekat menghabisi nyawa korban yang merupakan teman dekatnya, lantaran sakit hati ungkapan cintanya ditolak.

"Dia merupakan teman sekolah korban, karena mengenal sehingga pelaku ini memiliki hati dengan korban, namun korban menyampaikan bahwa korban sudah memiliki pacar," ujar Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Chandra Putra, Kamis, 16 Januari 2025.

Bobby menjelaskan, peristiwa ini bermula saat penemuan mayat yang membusuk di sebuah bangunan bekas warung kopi di perumahan Made Great Residence, pada Rabu, 15 Januari 2025.  Penemuan mayat ini pertama kali diketahui pemilik warung kopi bernama Ahmad Zamroni, saat hendak membersihkan warung untuk kembali digunakan setelah sebulan lamanya ditutup.
 

Baca: Polisi Ungkap Kronologi Nanang Gimbal Tikam Sandy Permana

Saat membuka pintu, betapa kagetnya Zamroni melihat ada tangan dan kaki yang tertutup tumpukan kursi warung miliknya. Zamroni langsung keluar dan memberitahukan kepada warga. 

"Saya itu masuk rumah, nyapu lalu mencium bau kayak bangkai, terus saya masuk kamar, kok ada tangan dan kaki, langsung lari gitu aja," ungkap Ahmad Zamroni, 15 Januari 2025.

Melihat kejadian ini, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi termasuk teman pelaku. Kurang dari 1x24 jam polisi berhasil menangkap pelaku. Usai dicocokkan oleh tim forensik, identitas korban yakni diketahui berinisial VPR, 16 tahun sesuai dengan ciri ciri laporan kehilangan yang masuk ke polisi dari keluarga korban pada 11 Januari 2025.

"Kejadian ini dilakukan pada hari Jumat, 10 Januari 2025, dan keesokan hari nya keluarga korban melaporkan kehilangan anggota keluarganya," ujar AKBP Bobby.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti lain, yakni sepeda motor pelaku, handphone, baju korban. Polisi menjerat pelaku dengan dua pasal, yakni Undang Undang 23 tahun 2022 atas perubahan Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan pasal 340 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)