Ketua MPR Menilai Ambang Batas Parlemen 4 Persen tak Perlu Diubah

Ketua MPR Ahmad Muzani. (MI/Barry Fathahilah)

Ketua MPR Menilai Ambang Batas Parlemen 4 Persen tak Perlu Diubah

Fachri Audhia Hafiez • 16 January 2025 08:13

Jakarta: Ketua MPR Ahmad Muzani menilai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen tak perlu diubah. Bahkan, tak perlu untuk dihapus menjadi 0 persen.

"Kami berharap apa yang sekarang sudah kita putuskan, yakni parliamentary threshold 4 persen, ya sudah gitu. Jadi jangan ubah-ubah, nanti malah membingungkan," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2025.

Menurut Muzani, peluang ambang batas parlemen dihapus melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memungkinkan. Namun, saat ini penting untuk berpegang pada aturan yang ada.

"Kita masih berpegang pada apa yang sekarang berlaku sekarang. Kita tidak berprasangka kemungkinan-kemungkinan, karena kemungkinan itu belum terjadi," ucap Muzani.
 

Baca juga: Golkar Tak Masalah Parliamentary Threshold 4% Dihapus

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra itu mengatakan DPR juga belum bicara soal peluang perubahan ambang batas parlemen. "Ya saya kira bukan hanya itu, tapi kalau DPR kan berpegang kepada formal apa yang sudah disepakati," ujar Muzani.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bicara pembatalan ambang batas parlemen usai MK memutuskan menghapus presidential threshold. Dia menyebut peluang ambang batas parlemen dihapus sebagai konsekuensi dari putusan MK.

"Itu adalah konsekuensi dari pembatalan presidential threshold yang juga adalah pembatalan parliamentary threshold. Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai politik, khususnya Partai Bulan Bintang," kata Yusril saat berpidato di Muktamar VI Partai Bulan Bintang (PBB) di Denpasar, Bali, Selasa, 14 Januari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)