Kejagung Diingatkan tak Sembarangan Menyadap

Kejaksaan Agung/Ilustrasi MI

Kejagung Diingatkan tak Sembarangan Menyadap

M Sholahadhin Azhar • 4 July 2025 18:09

Jakarta: Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sembarangan melakukan penyadapan. Menurutnya, penyadapan hanya bisa dilakukan pada situasi tertentu.

"Kalau kemudian penyadapan itu intersepsi dalam rangka penegakan hukum, misalkan sudah proses penyidikan, tersangkanya DPO, sehingga harus dicari kemana-mana tidak dapat seperti Harun Masiku,  sehingga harus dibutuhkan alat sadap. Nah itu dimungkinkan," kata Rudianto, Jumat, 4 Juli 2025.

Hal tersebut disampaikan politikus NasDem itu, dalam merespons penandatangan nota kesepahaman (MoU). Yakni, antara Kejagung dan empat operator telekomunikasi terkait penyadapan.

"Begitu juga kalau sudah terpidana tapi tidak ditemukan, masih DPO, itu dibutuhkan. Sekali lagi, itu dimungkinkan," ujar Rudianto.
 

Baca: Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Bendungan

Rudianto juga mengingatkan Kejagung untuk tidak melanggar privasi warga negara dalam melakukan penyadapan. Terlebih, jika penyadapan dilakukan terhadap warga negara yang belum diduga melakukan tindak pidana.

"Kami berharap kejaksaan harus berhati-hati, jangan sampai hak privasi warga negara dilanggar, kita tidak mau juga hak-hak privasi warga negara dilanggar," ujarnya.

Kejagung baru saja meneken kerja sama strategis dengan empat operator telekomunikasi nasional untuk mempermudah akses terhadap data dan informasi yang selama ini bersifat terbatas.

Keempat operator itu adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk. 

Kolaborasi itu memungkinkan Kejaksaan mengakses data sampai menyadap informasi secara legal, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)