Kejaksaan Agung/Ilustrasi MI
M Sholahadhin Azhar • 4 July 2025 18:09
Jakarta: Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sembarangan melakukan penyadapan. Menurutnya, penyadapan hanya bisa dilakukan pada situasi tertentu.
"Kalau kemudian penyadapan itu intersepsi dalam rangka penegakan hukum, misalkan sudah proses penyidikan, tersangkanya DPO, sehingga harus dicari kemana-mana tidak dapat seperti Harun Masiku, sehingga harus dibutuhkan alat sadap. Nah itu dimungkinkan," kata Rudianto, Jumat, 4 Juli 2025.
Hal tersebut disampaikan politikus NasDem itu, dalam merespons penandatangan nota kesepahaman (MoU). Yakni, antara Kejagung dan empat operator telekomunikasi terkait penyadapan.
"Begitu juga kalau sudah terpidana tapi tidak ditemukan, masih DPO, itu dibutuhkan. Sekali lagi, itu dimungkinkan," ujar Rudianto.
Baca: Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Bendungan |