Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Bendungan

Ilustrasi. Foto: Medcom

Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Bendungan

Candra Yuri Nuralam • 4 July 2025 08:06

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan Muh Nasri pada Kamis, 3 Juli 2025. Dia merupakan terpidana dalam kasus korupsi pekerjaan pembangunan bendung tetap, saluran irigasi sekunder dan primer di Irigasi Topo Jaya, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

“Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui keterangan tertulis, Jumat, 4 Juli 2025.

Harli mengatakan, Nasri dicari oleh Kejaksaan Negeri Nabire untuk dieksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) pada 14 Agustus 2025. Buronan itu harus menjalani hukuman penjara selama delapan tahun.

Nasri juga wajib membayar denda Rp300 juta. Jika tidak dilunasi, hukuman penjaranya ditambah tiga bulan.
 

Baca juga: 

Kejagung Terima Hasil Audit BPK Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah


Dalam kasusnya, Nasri dinyatakan merugikan negara Rp10,26 miliar. Dalam putusan perkara, terpidana itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,07 miliar.

Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan. Jika tidak, asetnya akan dirampas untuk dilelang, atau dipenjara selama lima tahun.

Nasri tidak melawan saat ditangkap. Penangkapan dilakukan di wilayah Makassar.

“Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nabire untuk proses eksekusi,” tutur Harli.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)