Ilustrasi. Foto: Medcom
Candra Yuri Nuralam • 4 July 2025 08:06
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan Muh Nasri pada Kamis, 3 Juli 2025. Dia merupakan terpidana dalam kasus korupsi pekerjaan pembangunan bendung tetap, saluran irigasi sekunder dan primer di Irigasi Topo Jaya, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
“Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui keterangan tertulis, Jumat, 4 Juli 2025.
Harli mengatakan, Nasri dicari oleh Kejaksaan Negeri Nabire untuk dieksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) pada 14 Agustus 2025. Buronan itu harus menjalani hukuman penjara selama delapan tahun.
Nasri juga wajib membayar denda Rp300 juta. Jika tidak dilunasi, hukuman penjaranya ditambah tiga bulan.
Baca juga:
Kejagung Terima Hasil Audit BPK Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah |