Mahasiswi Korban Asusila Dokter PPDS UI Alami Trauma

Ilustrasi. Foto: Medcom

Mahasiswi Korban Asusila Dokter PPDS UI Alami Trauma

Siti Yona Hukmana • 18 April 2025 15:23

Jakarta: Polisi membeberkan kondisi mahasiswi SS, korban asusila dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) PPDS dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI), MAES. SS mengalami trauma usai diintip mandi dan direkam menggunakan handphone oleh pelaku.

“Pelapor merasa dirugikan dan trauma,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Jumat, 18 April 2025.

Firdaus menjelaskan kronologi tindak pidana itu berawal dari korban SS yang tengah mandi di indekos kawasan Jakarta Pusat. Lokasi kamar mandi itu berdempetan dengan kamar mandi MAES.

“Tiba tiba pada saat pelapor mandi menyadari ada yang berusaha merekam dengan menggunakan handphone. Atas kejadian ini pelapor merasa dirugikan dan trauma,” ujar Firdaus.
 

Baca juga: 

Dokter PPDS Rekam Mahasiswi saat Mandi di Indekos Jakpus Ditahan


Adapun peristiwa itu terjadi di lokasi kosan daerah Gang Pancing Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Selasa, 15 April 2025 sekira pukul 18.13 WIB. Kini, MAES telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pornografi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Alat bukti itu ditemukan dalam proses penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Saksi itu seperti SS selaku pelapor atau korban, Ibnu selaku pemilik kosan, Sylvi teman dari SS, dan terlapor MAES.

Sedangkan, ahli yang dimintai keterangan yakni ahli dalam tidak pidana pornografi dari Kementerian Agama. Setelah menggantongi bukti yang cukup, penyidik menggelar perkara dan menetapkan MAES sebagai tersangka.

"Penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka,” ungkap dia.

Akibat perbuatannya, MAES dijerat Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)