Manajer Accounting Anak Usaha Sritex Diperiksa Kejagung

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar/Metro TV/Siti

Manajer Accounting Anak Usaha Sritex Diperiksa Kejagung

Candra Yuri Nuralam • 8 May 2025 15:06

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Manajer Accounting PT Senang Kharisma Textile (Sritex Group), Yefta Bagus Setiawan, hari ini, 8 Mei 2025. Yefta diperiksa terkait kasus rasuah.

"Nah itu sedang berlangsung, baru hari ini, masih sedang berlangsung," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Mei 2025.

Dia merupakan saksi dalam kasus dugaan rasuah berupa pemberian kredit bank di Sritex. Kasus ini masih menggunakan sprindik umum. Belum ada tersangka yang ditetapkan Kejagung.

PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024. Perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu tidak mampu membayar utang senilai Rp32,6 triliun.
 

Baca: Kejagung Masih Cari Bukti Kerugian Negara Kasus Korupsi di Sritex

Dengan rincian Tagihan Kreditor Preveren sebesar Rp691.423.417.057,00; Tagihan Kreditor Separatis sebesar Rp7.201.811.532.198,03; dan Tagihan Kreditor Konkuren sebesar Rp24.738.903.776.907,90.

Hal ini menyebabkan penutupan operasional perusahaan pada 1 Maret 2025. Ribuan karyawan kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka terakhir kali memasuki areal pabrik pada Jumat, 28 Februari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)