Kejagung Masih Cari Bukti Kerugian Negara Kasus Korupsi di Sritex

Kejaksaan Agung. Foto: MI

Kejagung Masih Cari Bukti Kerugian Negara Kasus Korupsi di Sritex

Candra Yuri Nuralam • 6 May 2025 08:49

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Tbk (Sritex), berkaitan dengan kerugian negara. Bukti kerugian masih dicari.

“Ini masih bersifat umum, jadi ini masih bersifat baru ya, jadi penyidik baru mengumpulkan, itu yang saya bilang bukti-bukti (kerugian negara) untuk membuat terang dari tindak pidana ini masih berproses,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Mei 2024.

Harli belum bisa memastikan total kerugian negara dalam kasus ini. Sebagian data yang didapat Kejagung berasal dari laporan masyarakat.

Semua data terkait kasus ini dipastikan dianalisis. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan, lantaran kasusnya bersifat penyidikan umum.

“Penyidik juga kan kami terus melakukan kajian terhadap kondisi-kondisi yang berkembang saat ini. Saya kira di media kan sudah banyak dipublikasi terkait dengan keberadaan PT Sritek. Itu dianalisis, laporan masyarakat juga ada terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit itu,” ujar Harli.
 

Baca Juga: 

Kejagung Duga Ada Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi di Sritex


Sebelumnya, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau yang biasa dikenal dengan nama PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024. Perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu tidak mampu membayar utang senilai Rp32,6 triliun.

Dengan rincian Tagihan Kreditor Preveren sebesar Rp691.423.417.057,00; Tagihan Kreditor Separatis sebesar Rp7.201.811.532.198,03; dan Tagihan Kreditor Konkuren sebesar Rp24.738.903.776.907,90.

Hal ini menyebabkan penutupan operasional perusahaan pada 1 Maret 2025. Ribuan karyawan kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka terakhir kali memasuki areal pabrik pada Jumat, 28 Februari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)