Kejaksaan Agung. Foto: MI
Candra Yuri Nuralam • 6 May 2025 08:49
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Tbk (Sritex), berkaitan dengan kerugian negara. Bukti kerugian masih dicari.
“Ini masih bersifat umum, jadi ini masih bersifat baru ya, jadi penyidik baru mengumpulkan, itu yang saya bilang bukti-bukti (kerugian negara) untuk membuat terang dari tindak pidana ini masih berproses,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Mei 2024.
Harli belum bisa memastikan total kerugian negara dalam kasus ini. Sebagian data yang didapat Kejagung berasal dari laporan masyarakat.
Semua data terkait kasus ini dipastikan dianalisis. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan, lantaran kasusnya bersifat penyidikan umum.
“Penyidik juga kan kami terus melakukan kajian terhadap kondisi-kondisi yang berkembang saat ini. Saya kira di media kan sudah banyak dipublikasi terkait dengan keberadaan PT Sritek. Itu dianalisis, laporan masyarakat juga ada terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit itu,” ujar Harli.
Baca Juga:
Kejagung Duga Ada Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi di Sritex |