Galian pasir ilegal di kawasan Gunung Guntur, Blok Seureuh Jawa, Kelurahan Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut
Media Indonesia • 3 June 2025 12:10
garut: Satuan Reserse Kriminal Polres Garut menetapkan tiga penambang galian pasir ilegal di kawasan Gunung Guntur, Blok Seureuh Jawa, Kelurahan Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, sebagai tersangka. Penetapan tersebut, setelah seorang penambang bernama Hendi Suhendi, 53, meninggal tertimbun material longsor batu dan pasir.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin mengatakan, material longsor menimbun seorang penambang pasir bersama truk mengangkut pasir yang sedang diisinya. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian termasuk Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKDSA).
"Serangkaian pemeriksaan yang dilakukan menemukan alat bukti hingga kemudian menetapkan tiga orang tersangka sebagai penambang pasir, sopir kendaraan, pemilik kendaraan berinisial AN, 18, SA, 41, dan FI, 44. Namun, dalam perkara yang dilakukan telah menahan truk pasir di lokasi kejadian setelah tertimpa material batu dan pasir,” katanya, Selasa, 3 Juni 2025.
Joko mengatakan, penetapan tiga tersangka lantaran mereka melakukan aktivitas penambangan pasir ilegal di lahan tak berizin. Lahan tersebut diketahui berada di kawasan milik BKSDA.
Baca: KDM Beri Bantuan untuk 33 Keluarga Korban Longsor Cirebon |