Dokter AY Diperiksa Polisi, Berkas Perkara Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Satreskrim Polresta Malang Kota. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq

Dokter AY Diperiksa Polisi, Berkas Perkara Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Daviq Umar Al Faruq • 27 June 2025 17:17

Malang: Dokter AY, tersangka kasus pelecehan pasien di Persada Hospital, Kota Malang, Jawa Timur, telah menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Malang Kota. Pemeriksaan ini merupakan langkah lanjutan dalam pengusutan kasus yang menarik perhatian publik.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, mengungkapkan pemeriksaan terhadap dokter AY sejatinya diagendakan pada Kamis, 26 Juni 2025. Namun, tersangka sendiri yang mengajukan permintaan untuk memajukan jadwal pemeriksaan tersebut ke hari sebelumnya.

"Dokter AY sudah kami periksa pada Rabu (25 Juni 2025) kemarin. Dan AY sendiri yang meminta dimajukan, alasannya karena bersamaan dengan jadwal cek kesehatan," ujar Soleh, Jumat 27 Juni 2025.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mencecar AY dengan berbagai pertanyaan terkait kasus pelecehan pasien yang menjeratnya. Meskipun detail pertanyaan tidak diungkapkan, inti dari pemeriksaan tersebut adalah untuk mendalami perkara ini.

Soleh juga menjelaskan bahwa berkas perkara kasus pelecehan pasien Persada Hospital akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan ke kejaksaan sejak 5 Juni 2025.
 

Baca: Terungkap Lewat Diary, Bocah di Tangsel Dicabuli Tetangganya

Saat disinggung mengenai alasan dokter AY belum ditahan, Soleh memberikan beberapa pertimbangan. Dia menyatakan tidak ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri karena ada jaminan dari pengacaranya.

"Ada yang menjamin yaitu pengacaranya, sehingga yang bersangkutan (AY) melayangkan permohonan untuk tidak ditahan. Kemudian, yang bersangkutan ini juga kooperatif," terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban QAR, Satria Marwan, menyayangkan keputusan polisi untuk tidak menahan dokter AY. Dia berpendapat bahwa polisi seharusnya mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan.

"Ancaman hukuman pada kasus ini lebih dari 5 tahun penjara. Kemudian, AY ini bukan warga asli Malang sehingga potensi untuk melarikan dirinya lebih besar," tegas Satria.

Dia juga menambahkan bahwa AY sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi, yang seharusnya menjadi pertimbangan ketidakkooperatifan. Oleh karena itu, Satria Marwan mendesak polisi untuk segera menahan tersangka demi keadilan korban.

Sebagai informasi, kasus dugaan pelecehan seksual ini mencuat setelah viral di media sosial pengakuan dari seorang perempuan asal Bandung, Jawa Barat, berinisial QAR. Dalam unggahannya, QAR mengaku menjadi korban pelecehan saat menjalani rawat inap di kamar VIP Persada Hospital pada 27 September 2022. Ia mengaku diminta melepas pakaian dengan dalih pemeriksaan menggunakan stetoskop. Namun kemudian berlanjut pada tindakan yang tidak pantas dan dugaan pengambilan foto tanpa izin.

Tak hanya QAR, seorang perempuan lain asal Kota Malang berinisial ADY, juga mengaku menjadi korban pelecehan oleh dokter AY. Dugaan kejadian tersebut terjadi saat ADY menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang IGD Persada Hospital pada tahun 2023. ADY memastikan bahwa terduga pelaku adalah dokter AY yang sama dengan kasus yang dialami QAR. Kedua korban, QAR dan ADY, telah melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Satreskrim Polresta Malang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)