Pensiunan DPR Tetap Dapat Uang Pensiunan, Ini Aturannya

Ilustrasi. Foto: Medcom.id.

Pensiunan DPR Tetap Dapat Uang Pensiunan, Ini Aturannya

Fachri Audhia Hafiez • 5 September 2025 20:59

Jakarta: Para anggota dewan yang tak lagi menjabat berhak mendapatkan uang pensiunan. Hal ini terungkap dari salinan berkas gaji dan tunjangan yang diberikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

"Sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain," ucap Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat malam, 5 September 2025.

Uang pensiunan DPR diatur dalam Pasal 12 (1) dan Pasal 13 (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Berdasarkan surat salinan yang diterima, pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Jumlah yang diterima ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan.
 

Baca juga: 

DPR Janji bakal Berkoordinasi dengan Polri Ihwal Demonstran Ditahan


Pensiunan DPR sekurang-kurangnya mendapatkan 6 persen dan sebesar-besarnya 75 persen dari dasar pensiun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 penghitungan masa pensiunan yang diterima paling tinggi Rp3.639.540 untuk masa dua periode.

Lalu, Rp2.935.704 untuk masa jabatan satu periode. Kemudian, Rp401.894 untuk masa jabatan 1-6 bulan.

Sebelumnya, berbagai elemen masyarakat mendesak pemerintah dan DPR menindaklanjuti 17 tuntutan mereka yang disuarakan lewat gelombang demonstrasi pada 25-31 Agustus 2025. Tuntutan itu diberikan deadline per hari ini, 5 September 2025.

Dari 17 tuntutan, beberapa diantaranya ditagih ke DPR. Yakni, meliputi bekukan kenaikan gaji atau tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun). Lalu, publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR).

Kemudian, dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota bermasalah

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)