Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
Fachri Audhia Hafiez • 5 September 2025 20:59
Jakarta: Para anggota dewan yang tak lagi menjabat berhak mendapatkan uang pensiunan. Hal ini terungkap dari salinan berkas gaji dan tunjangan yang diberikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain," ucap Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat malam, 5 September 2025.
Uang pensiunan DPR diatur dalam Pasal 12 (1) dan Pasal 13 (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Berdasarkan surat salinan yang diterima, pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Jumlah yang diterima ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan.
Baca juga:
DPR Janji bakal Berkoordinasi dengan Polri Ihwal Demonstran Ditahan |