Candra Yuri Nuralam • 10 October 2025 13:04
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut perusahaan asal Singapura, BPS Pte. Ltd, mendapat perlakuan istimewa dalam tender gasoline RON 90 dan RON 92 Term H1 2023. Perlakuan istimewa juga diberikan kepada perusahaan lain dari Singapura, SIO Pte. Ltd.
Hal itu diungkapkan tim JPU kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah saat membacakan nota dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 9 Oktober 2025. Sebagai terdakwa dalam sidang antara lain Riva Siahaan selaku mantan Direktur Utama dari perusahaan minyak negara, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga dari perusahaan minyak negara periode 2023-2025.
Kemudian, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization dari perusahaan milik negara, dan Edward Corne selaku mantan VP Trading Operations dari perusahaan minyak negara.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang diketuai, Fajar Kusuma Aji, JPU mengungkapkan Edward dengan sengaja membocorkan informasi alpha pengadaan kepada BPS Pte. Ltd. dan SIO Pte. Ltd.
Dalam surat dakwaan, JPU juga menyatakan Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran dan Niaga dari perusahaan milik negara periode Oktober 2021 hingga Juni 2023, menyetujui BPS dan SIO sebagai pemenang tender berdasarkan usulan Maya Kusmaya.
"Terdakwa Riva Siahaan menyetujui usulan dari Maya Kusmaya tentang hasil pelelangan khusus gasoline RON 90 dan RON 92 Term H1 2023 di antaranya BPS Pte. Ltd. dan SIO Pte. Ltd.,” ujar JPU dalam
persidangan, Jakarta, dilansir pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Selain itu, tim JPU menyatakan BP maupun Sinochem diberi tambahan waktu penawaran meskipun sudah melewati batas waktu penyampaian penawaran agar bisa mengikuti tender.
Jaksa juga mengatakan Edward menerima sejumlah hadiah atas perlakuan istimewa tersebut berupa tas golf. Hadiah itu berasal dari Ferry Mahendra Setya Putra selaku Originator Specialist Business Development pada PT Jasatama Petroindo, sebuah perusahaan yang terafiliasi BPS.
Jaksa menegaskan hadiah tersebut sangat berkaitan dengan berkaitan dengan proses pengadaan yang telah dilaksanakan dan dimenangkan oleh BPS Pte. Ltd.

Pengadilan tipikor/Ilustrasi
“Setelah diberikan perlakuan istimewa dalam proses pelelangan oleh Edward Corne yaitu memberikan informasi terkait alpha pengadaan, sehingga BPS Pte. Ltd. dan SIO memenangkan tender tersebut,” ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Riva dan kawan-kawan dinilai memperkaya BPS senilai USD3.600.051,12 dalam pengadaan gasoline RON 90 dan USD745,493.30 dalam pengadaan gasoline RON 92. Selain itu, memperkaya SIO dalam pengadaan Gasoline 90 senilai USD1,394,988.19.