Empat Terdakwa Jalani Sidang Perdana Kasus Tata Kelola Minyak Mentah

9 October 2025 15:16

Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Kamis, 9 Oktober 2025. Sidang diagendakan digelar pukul 10.15 WIB, namun para terdakwa baru hadir di ruang sidang pukul 10.34 WIB.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdapat empat terdakwa yang dihadirkan, salah satunya eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

Sementara tiga lainnya yakni Manajer Impor dan Ekspor Produk Trading pada Trading and Other Business Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 2021-2023, Edward Corne; eks Direktur Feedstock and Product Optimization PT Pertamina, Sani Dinar Saifuddin; dan eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya.
 

Baca: Terdakwa Rasuah Minyak Mentah Janji Kooperatif

9 Orang Jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023. Mereka ialah Riva Siahaan (RS), selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin, selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi (YF), selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.

Kemudian, Agus Purwono (AP), selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International; Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati, (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak. Kemudian, Maya Kusmaya (MK), selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga; dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations.

Dugaan praktik rasuah ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023. Adapun, atas beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, menimbulkan ketigian negara mencapai Rp193,7 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)