Terdakwa Rasuah Minyak Mentah Janji Kooperatif

Penegakan hukum/Ilustrasi Medcom.id

Terdakwa Rasuah Minyak Mentah Janji Kooperatif

Cahya Mulyana • 9 October 2025 10:44

Jakarta: Terdakwa dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Muhammad Kerry Adrianto menyatakan komitmennya. Yakni, untuk mengikuti seluruh proses hukum yang tengah berjalan.

Harapannya, proses hukum tersebut hendaknya dilaksanakan secara terbuka, transparan, objektif, adil, dan akuntable. Sehingga, tercipta kepastian hukum yang memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum.

"Akan menyampaikan bukti-bukti dan fakta pada dugaan tindak pidana tata kelola minyak," kata anggota tim kuasa hukum Kerry, Lingga Nugraha, dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Oktober 2025.

Dia menekankan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif dan dengan pelaksanaan proses dan prosedur hukum yang berjalan. Sehingga akan dapat terungkap kebenaran dan keadilan yang sebenarnya.
 


Dalam kaitan ini, salah satu fokus dugaan tindak pidana yang telah dilakukan adalah penunjukan langsung. Terutama, dalam penandatanganan perjanjian  kerja sama penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan bahan bakar minyak antara perusahaan minyak negara Pertamina dengan PT OTM.

Perjanjian mengalami beberapa kali adendum perubahan. Pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan GRJ sebagai Direktur Utama PT OTM yang juga komisaris PT JMN. Dalam kaitan ini terdapat DW, yang menjabat komisaris PT JMN, dan IPH, Business Development Manager PT MKA.

"Perlu kiranya ditegaskan bahwa penerima manfaat  adalah PT OTM, bukan kepada MRC. Informasi berkaitan hal ini dapat diakses oleh semua pihak melalui keterbukaan yang ada pada sistem administrasi hukum," kata Lingga.

Ilustrasi penegakan hukum/Medcom.id

Lingga menekankan bahwa dalam melaksanakan kegiatan usahanya, kliennya selalu mengikuti proses, prosedur, mekanisme, ketentuan, serta peraturan yang baku dan berlaku dan secara langsung maupun tidak langsung telah membantu dan memberikan dampak dan nilai tambah bagi kegiatan perekonomian nasional pada umumnya. Dia menegaskan kliennya tidak mengetahui dan sama sekali tidak memiliki kaitan dengan permasalahan pencampuran minyak (blending) yang sempat menjadi keluhan masyarakat.

"Dengan keyakinan bahwa pada akhirnya kebenaran-lah yang akan menjadi pemenang dalam setiap permasalahan, dan setiap proses hukum yang dilaksanakan sejatinya demi terjaganya hak dan kewajiban seluruh subjek hukum sehingga tercapai keadilan substantif, senantiasa berpedoman dan memegang teguh keyakinan mereka sesuai sebuah surah, bahwa sesungguhnya sesudah kesulitan itu terdapat kemudahan," pungkas Lingga.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)