Pendeportasian WNA melanggar UU Keimigrasian di Yogyakarta. Dokumentasi/ Kantor Imigrasi Yogyakarta
Ahmad Mustaqim • 26 September 2025 15:00
Yogyakarta: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mendeportasi empat warga negara asing (WNA) secara bergelombang pada September 2025. Dua di antaranya telah dideportasi dan dua sisanya sedang dalam proses.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi mengatakan empat WNA tersebut berasal dari negara berbeda. Mereka yakni TOG, WNA asal Jerman, CJM asal Australia, SJ asal India, dan CAS asal Belanda.
TOG diduga bekerja tidak sesuai dengan izin yang dimiliki karena hanya memegang izin tinggal terbatas. Adapun CJM diduga menyalahgunakan izin tinggal.
"SJ diduga tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal serta nilai investasi tidak mencapai Rp10 miliar sebagaimana dipersyaratkan dan CAS diduga bekerja sebagai pengajar Bahasa Inggris serta melakukan overstay lebih dari 60 hari,' kata Tedy di Yogyakarta pada Jumat, 26 September 2025.
Ia mengatakan dua WNA tersebut telah dideportasi, yakni TOG an CJM. TOG telah dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Rabu, 10 September 2025 dan CJM dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Bali pada Rabu, 24 September 2025.
"SJ akan dideportasi pada Minggu, 28 September 2025, melalui Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) dan CAS akan dideportasi pada Senin, 29 September 2025, melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang," ujar Tedy.
Tedy mengungkapkan jajarannya terus melakukan pengawasan keberadaan WNA di Yogyakarta. Yogyakarta sebagai area wisata menjadi titik mobilitas masyarakat lokal maupun WNA.
"Aturan keimigrasian dibuat untuk melindungi kepentingan semua pihak, baik masyarakat lokal maupun warga negara asing. Kami berharap para WNA dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku," kata dia.