Korupsi Rp1 Miliar, Pegawai Koperasi di Kulon Progo Beli Rumah hingga Mobil

ET, seorang pegawai BUM Des di Kulon Progo yang diduga lakukan korupsi. Dokumentasi/ Istimewa

Korupsi Rp1 Miliar, Pegawai Koperasi di Kulon Progo Beli Rumah hingga Mobil

Ahmad Mustaqim • 23 April 2025 17:26

Kulon Progo: Seorang perempuan berinisial ET, 44, warga Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) jadi tersangka dugaan kasus korupsi. ET diduga korupsi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. 

Kanit 3 Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo, Ipda Tavif Herisetiawan, mengatakan tindakan korupsi ET diduga dilakukan dalam kurun waktu 2015 hingga 2021. ET mengakali dengan sejumlah cara penggunaan keuangan di Badan Usaha Milik Desa (BUM Des) Binangun Cipta Makmur Sidomulyo, Kecamatan Pengasih. 

"Modus yang dilakukan tersangka yakni pengajuan kredit fiktif, mark-up dalam pencairan pinjaman, serta tidak menyetorkan uang tabungan nasabah ke kas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)," kata Tavif di Kulon Progo, Rabu, 23 April 2025. 
 

Baca: KPK Beberkan Alasan Tak Langsung Bawa Moge Ridwan Kamil Usai Penggeledahan
 
Di lembaga tersebut, ET menduduki posisi bagian pelayanan. Ia memanfaatkan posisinya di saat BUM Des tersebut memperoleh suntikan modal APBD sebesar Rp686 juta. Nilai modal itu juga ditambahkan dengan tahun-tahun berikutnya yang hingga lebih dari Rp1,2 miliar.

Uang miliaran itu tidak dikelola dengan semestinya oleh ET. Tavif mengatakan hasil klarifikasi kepada ratusan nasabah BUM Desa tersebut mengarah pada dugaan penyelewengan dana. 

"Klarifikasi kepada nasabah menunjukkan adanya kredit fiktif, pemalsuan data, dan penggelapan dana yang diduga kuat melibatkan ET," ujarnya.

Sejumlah barang bukti disita dari penangkapan ET yang kini jadi tersangka. Barang-barang yang disita seperti sebuah rumah di Desa Sidomulyo, sebuah mobil Mitsubishi SS tahun 1997, uang tunai Rp72,3 juta, serta sejumlah dokumen keuangan dan laporan terkait pengelolaan dana BUMDes.

Nilai kerugian negara akibat tindakan ET diperkirakan mencapai Rp1.058.947.096. Polisi menjerat ET dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)