Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Metrotvnews.com/Candra
Candra Yuri Nuralam • 23 April 2025 14:57
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan tidak langsung membawa Motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai penggeledahan beberapa waktu lalu. Pemindahan butuh mobil pengangkut untuk menyegah terjadinya kerusakan.
"Nanti kita akan ambil, karena kemarin pada saat ke sana, kalau yang bawa motor itu kan agak berbeda dengan yang bawa mobil," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu, 23 April 2025.
Asep mengatakan, penyidik juga tidak bisa membawa motor itu sendirian. Sebab, KPK khawatir terjadi kecelakaan karena dibawa dari Bandung.
"Kalau mobil itu nanti kita harus di-towing dan lain-lain. Nanti kalau juga misalkan bawa motor, lalu sendirian, terjadi apa-apa malah lebih repot. Nanti kita akan tindak lanjuti," ujar Asep.
Asep memastikan kendaraan Ridwan Kamil itu akan dibawa ke Jakarta untuk disimpan di Rumah Penyimpanan Barang Rampasan (Rupbasan) sebagai saksi kasus dugaan
rasuah pengadaan iklan di PT
Bank BJB. Motor itu harus dirawat agar nilai jualnya tidak turun karena rusak.
"Iya tentu karena kalau ditempatkan di tempat yang tidak ada perawatan dan lain-lain, itu nanti takutnya malah rusak dan lain-lain," ucap Asep.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.
KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya yakni rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor BJB di Bandung.
Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.
Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya yakni, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.
KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah.