Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Metrotvnews.com/Candra
Candra Yuri Nuralam • 23 April 2025 12:44
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Dia bakal dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah pengadaan iklan di PT Bank BJB.
"Insyaallah (Ridwan Kamil dipanggi) dalam waktu dekat," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu, 23 April 2025.
Asep belum bisa memastikan waktu pasti pemanggilan. Saat ini, KPK tengah menyiapkan bahan pemeriksaan untuk memeriksa eks Gubernur Jawa Barat itu.
"Kita harus siap dengan apa yang akan ditanyakan, apa yang akan digali. Sementara kita kan memanggil dulu saksi-saksi yang lain. Dari saksi lain lah, kita dapat informasi apa yang harus ditanyakan kepada yang bersangkutan," ujar Asep.
Pemeriksaan Ridwan Kamil juga dilakukan setelah KPK mengulik barang yang disita terkait kasus ini. Sebagian berupa alat elektronik yang isinya harus diekstrak dan diteliti satu-satu.
"Nanti setelah kita dapat informasi yang cukup, dan tahu hal-hal apa yang harus ditanyakan, tenang," kata Asep.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.
KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya yakni rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor BJB di Bandung.
Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.
Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya yakni, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.
KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah.