Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias Kang Emil. Medcom.id/Roni Kurniawan
Siti Yona Hukmana • 4 August 2025 16:05
Jakarta: Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil bakal menjalani pengambilan sampel darah untuk tes genetik atau DNA di Bareskrim Polri, Jakarta. Pemeriksaan DNA rencananya dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025.
"Benar Pak Ridwan Kamil, klien kami telah menerima undangan atau panggilan dari Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan uji pengambilan sampel dalam rangka tes DNA," kata kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, saat dikonfirmasi, Senin, 4 Agustus 2025.
Muslim menyebut tes DNA akan dilakukan kepada Ridwan Kamil, terlapor Lisa Mariana, dan seorang anak berinisial CA. Proses tes DNA akan diawasi kubu pelapor, terlapor, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Karena Ini kan menyangkut tes DNA supaya hasilnya memang independen, hasilnya juga objektif, hasilnya juga tidak ada keraguan dari semua pihak," ujar Muslim.
Muslim enggan berandai-andai terkait hasil tes DNA. Dia hanya menyatakan siap menghormati setiap proses hukum.
"Kami tidak bisa berandai-andai hasilnya seperti apa ke depan. Tapi satu hal yang pasti, Pak Ridwan Kamil sangat menghormati proses hukum ini apa pun hasilnya," ujar Muslim.
Selebgram Lisa Mariana mendapat lampu hijau dari Bareskrim Polri untuk melakukan tes DNA terhadap anaknya yang diduga kuat hasil hubungan dengan Ridwan Kamil. Hal ini disampaikan kuasa hukum Lisa, Bertua Hutapea.
Pernyataan ini disampaikan usai Lisa menjalani pemeriksaan perdana sebagai terlapor di ruang penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis, 17 Juli 2025. Lisa diperiksa selama 8 jam lebih dengan 40 pertanyaan.
"Kami pertama mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) yang telah memberikan atensi melalui Direktur Bareskrim atas permintaan, permohonan tes DNA kepada Lisa Mariana dan bayinya dan terhadap RK dikabulkan," kata Bertua di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juli 2025.
Ridwan Kamil datang langsung ke Bareskrim Polri melaporkan Lisa Mariana pada Jumat malam, 11 April 2025. Pelaporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Dalam bukti pelaporan yang diterima
Metrotvnews.com, Ridwan Kamil melaporkan tentang peristiwa Tindak Pidana Manipulasi Dokumen atau Informasi Elektronik dan/atau Mentransmisikan Dokumen atau Informasi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik. Tindak pidana ini berkaitan dengan dugaan tudingan Lisa bahwa Ridwan Kamil telah menghamilinya atas pertemuan di Hotel Wyndham Palembang selama 3 hari 2 malam.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) Jo Pasal 32 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tindak pidana itu disebut terjadi sejak Maret 2025, di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, artinya polisi mengantongi unsur pidana. Penyidik tengah mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Total tujuh orang diperiksa, yakni enam saksi dan seorang terlapor.