Mahkamah Internasional mengeluarkan fatwa hukum terkait kewajiban Israel di Tepi Barat. Foto: Anadolu
Fajar Nugraha • 24 October 2025 20:06
Jakarta: Parlemen Israel menginginkan Tepi Barat untuk dianeksasi melalui rancangan undang-undang (RUU). Namun Mahkamah Internasional mengeluarkan fatwa hukum terkait tersebut yang disambut baik Indonesia.
“Indonesia menyambut baik Fatwa Hukum Mahkamah Internasional mengenai kewajiban Israel terkait kehadiran dan aktivitas kemanusiaan PBB, organisasi internasional lain, dan negara ketiga di Wilayah Pendudukan Palestina (OPT),” pernyataan Kementerian Luar Negeri, melalui X, Jumat 24 Oktober 2025.
“Sejalan dengan aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional, Mahkamah menegaskan bahwa Israel sebagai kekuasaan pendudukan harus memenuhi kewajibannya di bawah hukum internasional, termasuk memastikan kebutuhan dasar rakyat Palestina, melindungi personil medis dan tidak menggunakan metode 'starvation' terhadap rakyat sipil di OPT,” ujar pernyataan tersebut.
Fatwa Mahkamah juga tekankan bahwa sebagai kekuasaan pendudukan, Israel wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM rakyat Palestina di OPT.
Indonesia turut mendukung pandangan Mahkamah bahwa sebagai anggota PBB, Israel wajib memberikan dukungan bagi kehadiran PBB, termasuk UNRWA, di OPT. Ini termasuk menghormati hak istimewa dan imunitas PBB serta kekebalan lembaga-lembaga seperti UNRWA.
Indonesia mendorong PBB dan masyarakat internasional untuk bersama-sama menindaklanjuti Fatwa Hukum Mahkamah tersebut, guna memastikan bantuan kemanusiaan dapat tersalurkan di OPT dan mendukung hak menentukan nasib sendiri rakyat Palestina.