Menko Polkam: Penyitaan Rp11,8 Triliun Kasus CPO Jadi Contoh Transparansi Penegakan Hukum

Menko Polkam Budi Gunawan. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Menko Polkam: Penyitaan Rp11,8 Triliun Kasus CPO Jadi Contoh Transparansi Penegakan Hukum

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 18 June 2025 12:23

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita Rp18 triliun dari korporasi Wilmar Group dalam perkara korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) periode 2021-2022. Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Budi Gunawan menilai keberhasilan ini jadi momentum pemerintah memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. 

Budi juga mengimbau seluruh institusi agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting dalam memperketat pengawasan terhadap praktik korupsi di sektor strategis.

"Penanganan kasus ini akan menjadi contoh penting dalam penegakan hukum yang adil dan transparan. Pemerintah akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas," tegas Budi Gunawan, dikutip Rabu, 18 Juni 2025. 

Penyitaan dilakukan setelah Kejagung menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari lima anak perusahaan Wilmar Group, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. 
 

Baca juga: Kejagung Sita Rp11,8 Triliun Uang Pengganti Wilmar Group

Pengembalian tersebut merupakan pelaksanaan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Wilmar Group sebagai terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO dan produk turunannya.

"Langkah progresif Kejaksaan Agung ini patut diapresiasi. Ini adalah bentuk nyata komitmen penegakan hukum dan perlindungan terhadap kepentingan negara," kata Budi.

Ia juga memberikan apresiasi khusus kepada Desk Tindak Pidana Korupsi dan Tata Kelola Pemerintah di bawah koordinasi Kemenko Polkam. 

Desk ini dinilai berperan penting dalam memperkuat sinergi antar lembaga dan mendorong integritas dalam tata kelola pemerintahan. Termasuk, dalam pengawasan dan pengawalan perkara besar seperti kasus ekspor CPO.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)