Tumpukan uang sebanyak Rp2 triliun dari Rp11,8 triliun yang disita Kejagung dari Wilmar Group. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 17 June 2025 14:34
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang pengganti Rp11,8 triliun atas kasus dugaan suap pemberian ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. Dana itu berasal dari terdakwa Wilmar Group.
“Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi (dalam) pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group,” kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Juni 2025.
Sutikno mengatakan, keseluruhan itu hanya berasal dari lima anak usaha Wilmar Group. Yakni, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Dari total uang yang disita, Kejagung sempat memperlihatkan Rp2 triliun kepada masyarakat, melalui media massa. Keseluruhan uang tidak dipamerkan karena kapasitas ruang yang tidak mencukupi, dan alasan keamanan.
Uang itu kini disimpan Kejaksaan Agung dalam rekening penampung. Nantinya, akan disetorkan ke negara sebagai pengembalian kerugian atas kasus korupsi yang telah terjadi.
Baca juga:
Kejagung Cari Penyuplai Dana Perintangan Penyidikan Marcella Cs |