Rusak Fasilitas di Kawasan Wisata Watu Paris, WN Tiongkok Dideportasi

Proses pendeportasian WN Tiongkok. Dokumentasi/Istimewa

Rusak Fasilitas di Kawasan Wisata Watu Paris, WN Tiongkok Dideportasi

Ahmad Mustaqim • 6 February 2025 19:58

Yogyakarta: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mendeportasi warga negara (WN) Tiongkok berinisial MX. Deportasi dilakukan lantaran MX dinilai mengganggu ketertiban umum di destinasi wisata. 

MX dinilai mengganggu ketertiban umum di sekitar villa kawasan wisata Objek Wisata Watu Paris, Kabupaten Gunungkidul dengan tindakan mencopot pakaian, merusak meja, dan bahkan merusak jendela. Setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Polsek Purwosari bergerak ke villa tempat MX menginap dan membawanya ke Kantor Imigrasi Yogyakarta pada Kamis, 31 Januari 2025. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Yogyakarta, diputuskan bahwa MX dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan masuk ke dalam daftar penangkalan sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi pada Kamis, 6 Februari 2025. 

Ia mengatakan sebelum dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, pihaknya melakukan pendalaman yang komprehensif terhadap laporan. Tedy menjelaskan, langkah-langkah pendalaman yang dilakukan terkait aduan warga atas WN Tiongkok itu antara lain, pemeriksaan intensif para pihak, penyusunan berita acara, koordinasi dengan aparat terkait serta Ditjen Imigrasi pusat.

"Sehingga kami memiliki cukup bukti dalam memutuskan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketertiban umum," ujarnya. 

Baca: 

5 WN Thailand Jadi LC Diringkus Imigrasi Tangerang


Tedy mengatakan deportasi dilakukan pada Rabu, 5 Februari 2025. Pendeportasian itu dilakukan melalui Yogyakarta Internasional Airport (YIA) Kulon Progo menuju Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik Air. Setelah tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Dilanjutkan menuju Terminal 3 Keberangkatan untuk mendampingi MX proses check-in dan penyelesaian administrasi deportasi di Kantor Riksa III Imigrasi Soekarno Hatta serta terbang kembali ke Xiamen, Tiongkok, sebelum melanjutkan penerbangan domestik ke Wuhan.

"Proses pendeportasian MX selesai ditandatangani dengan lepas landasnya pesawat yang ditumpangi MX untuk keluar wilayah Indonesia," kata dia.

Ia menambahkan, segala biaya yang timbul dari pendeportasian WNA dibebankan kepada WNA yang bersangkutan. Apabila tidak mampu maka akan dibebankan kepada penjamin atau keluarga maupun perwakilan negara WNA tersebut berasal.

"Sama halnya dengan biaya pendeportasian MX ditanggung oleh yang bersangkutan dan tidak dibebankan kepada Pemerintah Indonesia," ujarnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)