Proses pendeportasian WN Tiongkok. Dokumentasi/Istimewa
Ahmad Mustaqim • 6 February 2025 19:58
Yogyakarta: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mendeportasi warga negara (WN) Tiongkok berinisial MX. Deportasi dilakukan lantaran MX dinilai mengganggu ketertiban umum di destinasi wisata.
MX dinilai mengganggu ketertiban umum di sekitar villa kawasan wisata Objek Wisata Watu Paris, Kabupaten Gunungkidul dengan tindakan mencopot pakaian, merusak meja, dan bahkan merusak jendela. Setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Polsek Purwosari bergerak ke villa tempat MX menginap dan membawanya ke Kantor Imigrasi Yogyakarta pada Kamis, 31 Januari 2025.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Yogyakarta, diputuskan bahwa MX dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan masuk ke dalam daftar penangkalan sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi pada Kamis, 6 Februari 2025.
Ia mengatakan sebelum dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, pihaknya melakukan pendalaman yang komprehensif terhadap laporan. Tedy menjelaskan, langkah-langkah pendalaman yang dilakukan terkait aduan warga atas WN Tiongkok itu antara lain, pemeriksaan intensif para pihak, penyusunan berita acara, koordinasi dengan aparat terkait serta Ditjen Imigrasi pusat.
"Sehingga kami memiliki cukup bukti dalam memutuskan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketertiban umum," ujarnya.
Baca:
5 WN Thailand Jadi LC Diringkus Imigrasi Tangerang |