Candra Yuri Nuralam • 12 February 2025 12:12
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf anggota DPR Hafisz Thohir, Gusrizal (G), pada Selasa, 11 Februari 2025. Namun, Hafisz mangkir panggilan KPK.
“Saksi G berhalangan karena sakit,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 12 Februari 2025.
Hafisz dipanggil untuk mendalami dugaan korupsi terkait pembangunan proyek flyover jalan di Riau. KPK bakal memanggil ulang Hafisz dalam waktu dekat.
Dalam kasus ini, KPK memanggil pensiunan dari Kementerian Pekerjaan Umum Agus Iskandar (AI) sebagai saksi, kemarin. Agus diminta menjelaskan terkait pelaksanaan proyek yang diduga dikorupsi ini.
“Saksi AI didalami terkait dengan peran dan pengetahuan yang bersangkutan dalam pelaksanaan pekerjaan FO (flyover),” ujar Tessa.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 10 Januari 2025. KPK sudah menetapkan lima tersangka berinisial YN, TC, ES, GR, dan NR.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni mantan Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Riau Yunannaris, pihak swasta Gusrizal, Direktur Utama PT Semangat Hastar Jaya Triandi Chandra, Direktur Sumbersari Ciptamarga Elpi Sandra, dan Kepala PT Yodya Karya (Persero) Nurbaiti.
Mereka semua sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Upaya paksa itu bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik, ke depannya.