Kebijakan Imigrasi Trump Makan Korban, Dua WNI Ditahan di AS

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI, Judha Nugraha. Foto: Metrotvnews.com

Kebijakan Imigrasi Trump Makan Korban, Dua WNI Ditahan di AS

Fajar Nugraha • 7 February 2025 12:56

Jakarta: Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengatakan, ada dua warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Amerika Serikat (AS) terkait pelanggaran keimigrasian.

“Terkait dengan kebijakan imigrasi Presiden (AS Donald) Trump yang dapat kami sampaikan bahwa hingga saat ini informasi yang kami terima ada dua potensi  warga negara Indonesia yang telah ditahan petugas imigrasi. Satu ditahan di Atlanta, Georgia, dan satu ditahan di New York,” ujar Judha saat Press Briefing Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Jumat  7 Februari 2025.

“Sebelumnya, sejak awal kebijakan ini diberlakukan, Kemlu dengan enam perwakilan KJRI sudah melakukan rangka-rangka antisipasi. Kita sudah melakukan koordinasi secara virtual,” imbuh Judha. 

Untuk WNI yang berinisial TRN ditangkap pada 29 januari 2025 dan tidak ada informasi proses penangkapan. KJRI Houston sudah bisa berkomunikasi dan dapat akses. Selain itu jadwal persidangan untuk TRN sudah ditentukan pada 10 Februari.

Sementara untuk WNI berinisial BK, ditangkap di New York 28 Januari 2025. Ditangkap saat lapor tahunan di kantor ICE. “Yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar deportasi. KJRI NY sudah berkomunikasi dan beliau kondisi sehat dan memiliki akses untuk pengacara,” tutur Judha.

Judha kemudian menegaskan kembali bahwa yang pasti ini adalah bentuk penerapan kebijakan imigrasi yang diterapkan oleh Presiden Trump. Yang jelas, para WNI ini jelas berstatus undocumented. Tentu ketika berstatus undocumente, mereka melakukan pelanggaran hukum keimigrasi yang ada di Amerika.

“Tugas negara dan tugas pemerintahan, bukan membebaskan mereka dari kesalahan keimigrasi yang ada di Amerika. Namun tugas pemerintahan adalah, melakukan pendampingan hukum kepada mereka, agar semua hak-hak yang disediakan oleh hukum yang ada di Amerika, itu betul-betul dipenuhi,” imbuh Judha.

Ada enam perwakilan Indonesia yang terdapat di Amerika Serikat, KBRI Washington, KJRI San Francisco, KJRI Los Angeles, KJRI Houston, KJRI Chicago, dan KJRI New York. Kemenlu pun sudah melakukan langkah-langkah kombinasi antisipasi.

Pertama, kita sudah tetapkan langkah-langkah SOP untuk penanganan jika nanti ada warga imigrasi yang ditangkap. Kemudian, perwakilan KJRI juga melakukan kombinasi dengan beberapa masing-masing otoritas yang ada di Amerika, seperti Immigration Communication Enforcement (ICE), Communication and Customs, dan juga U.S Customs and Border Protection. 

Namun yang paling penting menurut Judha bagi WNI di luar negeri adalah  ‘know your rights’ atau ketahui hak anda. “Prelindungan yang paling utama adalah pelindungan diri sendiri dengan mematuhi hukum yang berlaku di negara setempat, termasuk hukum,” ungkap Judha. 

Jadi status undocumented atau tidak resmi ini jangan dianggap remeh. Karena dengan status undocumented, posisi WNI yang bermasalah secara imigrasi akan menjadi rentan. Ketika rentan, mereka akan mudah dieksploitasi, rentan mendapatkan permasalahan yang lain, dan bahkan ketika meninggal, susah untuk dilakukan pemulangan karena tidak ada identitas resmi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Fajar Nugraha)