ilustrasi medcom.id
Fajri Fatmawati • 15 March 2025 21:45
Aceh: Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, dimutasi dari jabatannya dan sedamenjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menunjuk AKBP Tuschad Cipta Herdani, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bener Meriah.
Mutasi Jatmiko tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/489/III/KEP/2025 tertanggal 12 Maret 2025. Telegram tersebut ditandatangani oleh Irwasum Polri, Komjen Dedi Prasetyo. Dalam surat telegram itu, disebutkan bahwa AKBP Jatmiko dimutasi sebagai Pamen Baharkam Polri.
Sementara itu, jabatan yang ditinggalkan oleh Tuschad akan diisi oleh Kasubbagdesgraf Bag Produk Kreatif Romulmed Divhumas Polri, AKBP Aris Cai Dwi Susanto. Para perwira yang dimutasi tersebut akan melaksanakan tugas baru mereka setelah Operasi Ketupat 2025, atau berdasarkan pertimbangan Kapolda Aceh.
Sebelumnya, AKBP Jatmiko menjalani pemeriksaan di Divpropam Mabes Polri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Polda Aceh menyatakan mereka belum menerima laporan hasil pemeriksaan tersebut.
"Intinya, AKBP Jatmiko sedang dalam proses pemeriksaan oleh Divpropam Polri. Bahkan, Irsus Itwasum Polri juga turut menangani. Karena kewenangan untuk menangani Kapolres ada di Mabes Polri. Namun, untuk hasilnya, Polda Aceh masih menunggu dari Mabes," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, Sabtu, 15 Maret 2025.
Pemeriksaan terhadap Jatmiko bermula dari viralnya pesan yang berisi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh mantan Kapolres Simeulue tersebut. Istri Jatmiko, AKP T, serta sejumlah perwira lainnya, juga dimintai keterangan. Pesan yang viral tersebut diduga dibuat oleh personel Polres Bireuen yang meminta agar Jatmiko dan istrinya diproses hukum.
Pesan tersebut memuat 38 poin dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Jatmiko, yang sebagian di antaranya berupa pungutan liar (pungli) dan pemotongan uang jatah anggota polisi di Polres Bireuen. Dalam pesan tersebut, Jatmiko juga disebutkan menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari salah satu kandidat calon Bupati Bireuen.
"Kami mohon kepada pimpinan kami di Polda Aceh dan Mabes Polri agar memeriksa Kapolres Bireuen dan kami mohon agar diproses hukum. Sudah muak kami dengan pencitraan Kapolres Bireuen sekarang, proses hukum dan pecat dia dari Polri," bunyi pesan terakhir setelah poin-poin dugaan pelanggaran tersebut.