Golkar Klaim Lebih Dulu Ajukan RUU Perlindungan Pekerja Gig Masuk Prolegnas

Anggota Baleg dari Fraksi Golkar Ahmad Irawan. Foto: Istimewa.

Golkar Klaim Lebih Dulu Ajukan RUU Perlindungan Pekerja Gig Masuk Prolegnas

Fachri Audhia Hafiez • 14 November 2025 14:02

Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig diklaim telah diinisiasi Fraksi Golkar sejak lama. RUU itu kembali mengemuka usai disinggung Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda.

“Kami menghormati setiap pandangan mengenai urgensi regulasi pekerja gig, termasuk apa yang disampaikan oleh sahabat kami, Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, Syaiful Huda. Namun, penting ditegaskan bahwa Golkar adalah fraksi yang terlebih dahulu mengajukan usulan resmi masuknya RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig ke dalam Prolegnas Prioritas 2026," kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, melalui keterangan tertulis, Jumat, 14 November 2025.

Dia menuturkan, Fraksi Golkar telah mengirimkan surat kepada Baleg DPR untuk mengusulkan agar RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 pada 12 September 2025. Surat itu ditandatangani oleh Ketua Fraksi Golkar M Sarmuji dan Wakil Sekretaris Fraksi Teti Rohatiningsih, lengkap dengan draf RUU serta uraian naskah akademiknya.

Baca juga: 14 Substansi Revisi KUHAP yang Bakal Disahkan Jadi UU

"Inisiatif ini telah kami ambil sejak September 2025 sebagai respons konkret atas kondisi kerentanan pekerja gig yang belum memiliki payung hukum di tingkat undang-undang," ujar Irawan.

Irawan mengatakan bahwa klarifikasi ini penting sebagai bentuk tanggung jawab politik Golkar dalam memastikan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja gig. Dalam draf beleid itu, Golkar menyoroti bahwa ekonomi digital melahirkan model kerja platform yang fleksibel, namun menyisakan kerentanan signifikan.

Kerentanan itu mulai dari ketidakpastian pendapatan, ketiadaan jaminan sosial, hingga lemahnya posisi tawar pekerja terhadap perusahaan platform. RUU ini, kata dia, bakal mengatur definisi dan status pekerja gig, hak dan kewajiban pekerja, dan kewajiban platform digital.

Kemudian, skema pembiayaan jaminan sosial bersama, subsidi pemerintah bagi pekerja berpendapatan rendah, dan hak cuti sakit. Lalu, kompensasi kecelakaan kerja, serta mekanisme penyelesaian sengketa. 

Irawan mengatakan RUU itu juga menjamin hak pekerja gig untuk berserikat dan menetapkan sanksi administratif maupun pidana bagi platform. Khususnya bagi platform yang mengabaikan perlindungan dasar pekerja.

“Dengan usulan yang sudah kami ajukan secara resmi lebih dulu, Golkar berkomitmen penuh untuk memastikan ekosistem ekonomi digital Indonesia berjalan lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. Kami berharap RUU ini segera dibahas demi menghadirkan kepastian hukum yang selama ini dinantikan para pekerja gig,” kata Irawan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)