Turunkan Angka Stunting, Purbaya Guyur Insentif Rp300 Miliar ke Pemda

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. MI/Insi Nantika Jelita

Turunkan Angka Stunting, Purbaya Guyur Insentif Rp300 Miliar ke Pemda

Eko Nordiansyah • 12 November 2025 13:35

Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan insentif fiskal sebesar Rp300 miliar kepada pemerintah daerah (pemda) yang menunjukkan kinerja baik pada upaya penanganan stunting untuk tahun anggaran 2025.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 November 2025.

“Menetapkan alokasi Dana Insentif Fiskal tahun anggaran 2025 untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori penurunan stunting sebesar Rp300 miliar,” demikian bunyi putusan kedua KMK 330/2025, dikutip dari Antara, Rabu, 12 November 2025.

Nilai insentif tahun ini lebih rendah Rp475 miliar bila dibandingkan insentif tahun lalu yang mencapai Rp775 miliar.

Selain dari segi nominal, jumlah pemda penerima insentif kategori ini juga lebih rendah pada tahun ini, dengan rincian tiga provinsi, 38 kabupaten, dan sembilan kota.

Sedangkan, pada KMK 353/2024 yang diteken oleh eks Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, jumlah daerah penerima insentif sebanyak sembilan provinsi, 99 kabupaten, dan 22 kota.
 



(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Provinsi dan kabupaten/kota penerima insentif

Untuk tahun ini, provinsi yang menerima insentif di antaranya Sumatra Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.

Sementara untuk kabupaten, di antaranya Deli Serdang, Batu Bara, Ogan Komering Ulu Timur, Penukal Abab Lematang Ilir, Pringsewu, Bandung, Bogor, Garut, Karawang, Demak, Kudus, Pemalang, Sukoharjo, Bojonegoro, Jombang, Lumajang, Magetan, Malang, Mojokerto, Nganjuk, Pasuruan, dan Tuban.

Kemudian, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Morowali, Bantaeng, Gowa, Maros, Pinrang, Sinjai, Sidenreng Rappang, Takalar, Wajo, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Sumbawa Barat, Tangerang, dan Bintan.

Adapun untuk kota, yaitu Tebing Tinggi, Sukabumi, Blitar, Madiun, Mojokerto, Batu, Palu, Serang, dan Tangerang Selatan.

Insentif fiskal ini diberikan untuk menjalankan mandat Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Berdasarkan Lampiran KMK 330/2025, jenis belanja penandaan stunting termasuk untuk program pendidikan; penyediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan minuman; penyediaan air minum; pengelolaan sampah dan limbah; pengembangan permukiman; hingga ketahanan pangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)