Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir
Hendrik Simorangkir • 17 October 2025 20:51
Tangerang: Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan mantan karyawan penyanyi Ashanty, Ayu Chairun Nurisa menjadi tersangka dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan dana perusahaan. Kepolisian tengah melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk proses pemeriksaan lanjutan.
"Saat ini juga penyidik sedang melakukan pemanggilan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, Jumat, 17 Oktober 2025.
Wira menuturkan penetapan tersangka Ayu Chairun Nurisa merupakan hasil dari laporan polisi yang diajukan oleh pihak Ashanty. Menurut Wira laporan itu masuk ke Polres Tangsel pada Sabtu, 31 Mei 2025.
"Setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara, Polres Tangsel telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan Ayu sebagai tersangka," jelas Wira.
Atas perbuatannya tersangka Ayu dijerat tindak pidana pemalsuan surat dan/penggelapan dalam jabatan dan/penggelapan sesuai dengan pasal 263 KUHP dan/ 374 KUHP dan/ 372 KUHP.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari aduan yang diajukan Ashanty terhadap Ayu terkait dugaan penyalahgunaan dana milik PT Hijau Hermansyah Indonesia sebesar Rp2 miliar. Tindakan tersebut disinyalir terjadi sejak 2023 dan kecurigaan itu muncul pada 20 Mei 2025 setelah diketahui adanya penurunan saldo rekening perusahaan yang dianggap tidak wajar.