Sleman: Aparat kepolisian mendalami aktivitas media sosial pelaku mutilasi, W dan RD, di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kedua pelaku menjalin pertemanan dengan korban inisial R dari media sosial.
"Kami membentuk satgas siber terkait digital forensik supaya mengetahui isi percakapan (pelaku dan korban)," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda DIY, AKBP K Tri Panungko pada Kamis, 20 Juli 2023.
Gawai W dan RD tengah disita dan diselidiki oleh penyidik Polda DIY. Tri mengatakan pelaku dan korban mutilasi memiliki grup di media sosial dalam menjalin pertemanan.
"Korban dan pelaku saling kenal lewat medsos. Mereka juga tergabung dalam grup media sosial Facebook," kata Tri.
Aparat sempat menyebut para pelaku sempat melakukan tindakan tak wajar ketika berada di sebuah kamar indekos di Dusun Krapyak RT4 RW 19 Desa Triharjo, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman. Namun, aparat enggan merinci kegiatan tak wajar yang dilakukan.
Tri mengatakan pendalaman kasus tak sebatas di media sosial Facebook milik pelaku. Ia mengatakan media sosial Whatsapp juga diperiksa, termasuk isi percakapan dengan korban.
"Ini memang membutuhkan waktu. Kalau sudah ada perkembangan akan kami sampaikan," ucapnya.
Terduga pelaku W dan RD ditangkap di Bogor pada Sabtu, 15 Juli 2023. Keduanya kini ditahan di Polda DIY.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana 20 tahun; Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun; Pasal 170 ayat 2 ke 3 tentang Tindak Kekerasan dengan pidana 12 tahun; dan Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan hingga Meninggal dengan pidana 7 tahun.
Barang bukti yang disita di antaranya pisau, ember, kompor gas, hingga tabung gas. Barang tersebut yang diduga dipakai pelaku melakukan mutilasi dan merebus tangan korban. Sampai saat ini, bagian potongan korban mutilasi belum ditemukan seluruhnya.