Pemberlakuan Zona Penangkapan Ikan Dinilai Untungkan Pemilik Modal besar

Ilustrasi. FOTO: dok MI

Pemberlakuan Zona Penangkapan Ikan Dinilai Untungkan Pemilik Modal besar

Angga Bratadharma • 25 July 2023 08:45

Jakarta: Anggota Komisi IV DPR RI Saadiah Uluputty menyoroti kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang secara resmi berlaku setelah disahkan pemerintah lewat PP Nomor 11 Tahun 2023. Ia menilai kebijakan yang memberlakukan adanya zona penangkapan ikan dan basis kuota penangkapan cenderung menguntungkan pemilik modal besar atau korporasi perikanan.

"Kebijakan penangkapan terukur yang dikeluarkan pemerintah harus berpihak kepada nelayan tradisional," ungkapnya, saat melakukan kunjungan kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke Denpasar, Bali, dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa, 25 Juli 2023.

Dirinya menambahkan, dalam kebijakan PIT perlu adanya penegakan aturan untuk memastikan zona penangkapan ikan terukur ditaati oleh pelaku usaha. Oleh karena itu, ia menegaskan, pengawasan mesti diikuti dengan penerapan aturan  tersebut.

"Penerapan kebijakan tersebut harus memperhatikan perlindungan dan keadilan bagi para nelayan," katanya.

Ia juga menyoroti PP Nomor 85 Tahun 2021 mengenai penetapan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencapai 10 persen untuk kapal berukuran di atas 60 gross tonnage. "Aturan tarif PNBP usai produksi saat ini sangat memberatkan nelayan. Masukan ini menjadi catatan bisa ditindaklanjuti bersama dengan kementerian," katanya.

Menurutnya pemerintah saat ini tengah menggaungkan asas pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan fondasi utamanya adalah asas pemerataan, asas peran masyarakat, serta asas keadilan.

Untuk itu, ia berharap infrastruktur dermaga dibangun untuk penangkapan kebijakan ikan teurkur. "Paparan menteri KKP ada sembilan dermaga yang harus dibangun sebagai supporting system kebijakan ikan terukur. Saya harap kebijakan ini dapat memajukan dan memberi kesejahteraan daerah penghasil," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Angga Bratadharma)