Hakim Diminta Tolak eksepsi Terdakwa Irwan Hermawan

Ilustrasi pengadilan/Medcom.id

Hakim Diminta Tolak eksepsi Terdakwa Irwan Hermawan

Candra Yuri Nuralam • 20 July 2023 15:31

Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim menolak eksepsi terdakwa Irwan Hermawan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Nota pembelaan Irwan dinilai tak mendasar.

"Menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim Penasehat Hukum terdakwa Irwan Hermawan," kata JPU pada KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juli 2023.

Jaksa meyakini tidak ada kesalahan dalam dakwaan dalam kasus Irwan. Dokumen perkara yang sudah dibacakan di depan majelis hakim itu juga dinilai sudah jelas dan cermat.

Jaksa juga meminta hakim memutuskan dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiel. Persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G juga diharapkan dapat ditangani Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkara ini," ucap jaksa.

Majelis hakim juga diminta melanjutkan persidangan. Jika dikabulkan, jaksa bakal menghadirkan saksi untuk pembuktian tuduhan.

Irwan didakwa merugikan negara Rp8,03 triliun dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G di Kominfo. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.

Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5.000.000.000.
 
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119.000.000.000. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.

Terus, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500.000.000. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50.000.000.000 dan USD2.500.000.
 
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.Kemudian, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
 
Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)