Jokowi Minta Swasembada Gula untuk Kebutuhan Industri Tercapai di 2030

Presiden Joko Widodo. FOTO: MI/RAMDANI

Jokowi Minta Swasembada Gula untuk Kebutuhan Industri Tercapai di 2030

Media Indonesia • 20 June 2023 14:13

Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 40/2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati. Dengan adanya perpres yang ditandatangani pada 16 Juni 2023, Jokowi meminta swasembada gula untuk kebutuhan industri ditargetkan dilakukan paling lambat 2030.

Sedangkan produksi bioetanol bisa terwujud pada 2030. Dengan adanya kebijakan dan target yang ditetapkan, Jokowi meminta adanya penambahan lahan tebu baru seluas 700 ribu hektare (ha).

Dalam perpres itu ditegaskan bahwa tujuan dari swasembada gula nasional bertujuan untuk menjamin ketahanan pangan nasional, ketersediaan bahan baku, dan bahan penolong industri, serta mendorong perbaikan kesejahteraan petani tebu.


Selain itu, disebutkan pemerintah perlu meningkatkan produksi bioetanol yang berasal dari produksi tebu untuk mewujudkan ketahanan energi dan pelaksanaan energi bersih melalui penggunaan bahan bakar nabati (biofuel).

"Percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pemenuhan kebutuhan gula konsumsi dan industri, serta peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tebu sebagai bahan bakar nabati (biofuel)," demikian bunyi Pasal 1 ayat (1) Perpres itu, dikutip Selasa, 20 Juni 2023.

Adapun percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel), dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan/atau badan usaha swasta sesuai dengan bidang tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.


Peta jalan percepatan swasembada gula


Pemerintah juga akan menyusun peta jalan dalam percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol yang meliputi peningkatan produktivitas tebu sebesar 93 ton per ha melalui perbaikan praktik agrikultur berupa pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan tebang muat angkut.

Juga penambahan areal lahan baru perkebunan tebu seluas 700 ribu ha yang bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu ralgrat, dan lahan kawasan hutan, peningkatan efisiensi, utilisasi, dan kapasitas pabrik gula untuk mencapai rendemen, peningkatan kesejahteraan petani tebu, dan peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tanaman tebu.

Sumber lahan kawasan hutan itu, dalam perpres disebutkan diperoleh melalui perubahan peruntukan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, dan/atau pemanfaatan kawasan hutan dengan perhutanan sosial dan sistem multi usaha.


Ditegaskan pula pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan konsumsi diwujudkan paling lambat pada 2028. Sedangkan pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan industri diwujudkan paling lambat pada  2030 dan pencapaian peningkatan produksi bioetanol pada 2030.

"Peta jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan hasil koordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan pihak terkait," tegas perpres tersebut.  Sedangkan peta jalan program itu ditetapkan paling lambat enam bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Presiden No.40/2023.

Pemerintah Indonesia sebelumnya menargetkan swasembada gula dapat tercapai pada 2024. Di saat yang bersamaan, Indonesia tercatat sebagai salah satu negara pengimpor gula mencapai 6,01 juta ton dengan nilai USD3,00 miliar pada 2022 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). (Indriyani Astuti)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Angga Bratadharma)