Presiden Joko Widodo. FOTO: MI/RAMDANI
Media Indonesia • 20 June 2023 14:13
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 40/2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati. Dengan adanya perpres yang ditandatangani pada 16 Juni 2023, Jokowi meminta swasembada gula untuk kebutuhan industri ditargetkan dilakukan paling lambat 2030.
Sedangkan produksi bioetanol bisa terwujud pada 2030. Dengan adanya kebijakan dan target yang ditetapkan, Jokowi meminta adanya penambahan lahan tebu baru seluas 700 ribu hektare (ha).
Dalam perpres itu ditegaskan bahwa tujuan dari swasembada gula nasional bertujuan untuk menjamin ketahanan pangan nasional, ketersediaan bahan baku, dan bahan penolong industri, serta mendorong perbaikan kesejahteraan petani tebu.
Selain itu, disebutkan pemerintah perlu meningkatkan produksi bioetanol yang berasal dari produksi tebu untuk mewujudkan ketahanan energi dan pelaksanaan energi bersih melalui penggunaan bahan bakar nabati (biofuel).
"Percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pemenuhan kebutuhan gula konsumsi dan industri, serta peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tebu sebagai bahan bakar nabati (biofuel)," demikian bunyi Pasal 1 ayat (1) Perpres itu, dikutip Selasa, 20 Juni 2023.
Adapun percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel), dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan/atau badan usaha swasta sesuai dengan bidang tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Peta jalan percepatan swasembada gula