Kerugian Negara Akibat Korupsi Tol MBZ Capai Rp1,5 Triliun

Ilustrasi. Foto: dok MI/Ramdani.

Kerugian Negara Akibat Korupsi Tol MBZ Capai Rp1,5 Triliun

Media Indonesia • 13 September 2023 23:21

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed/MBZ). 

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi membeberkan akibat perbuatan haram tersebut, negara dirugikan hingga Rp1,5 triliun. 

"Yang diduga akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, ini bisa naik bisa turun kurang lebih sekitar Rp1,5 triliun," ungkap Kuntadi di Kejagung, Rabu, 13 September 2023.  

Diketahui, Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed/MBZ), Rabu, 13 September 2023. Kejagung langsung menahan seluruh tersangka. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi membeberkan salah satu tersangka, yakni Direktur Utama Jasa Marga Jalan Layang Cikampek periode 2016-2020 bernama Djoko Dwijono. 

"Pada hari ini kami menetapkan tiga orang saksi sebagai tersangka, mereka adalah saudara DD direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JCC periode 2016-2020," paparnya. 

Selanjutnya, Kejagung juga menetapkan YM selaku ketua panitia lelang JJC dan TBS selaku tenaga ahli Jembatan PT Lapi Ganeshatama Consulting sebagai tersangka. (Yakub Pryatama Wijayaatmaja)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)