Menkeu: Kejahatan Lintas Negara Tak Cukup Ditangani Satu Institusi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. FOTO: dok Kemenkeu.

Menkeu: Kejahatan Lintas Negara Tak Cukup Ditangani Satu Institusi

Husen Miftahudin • 18 July 2023 11:01

Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan kejahatan lintas negara di bidang keuangan tidak dapat ditangani dalam yurisdiksi satu negara saja, bahkan tak cukup hanya mengandalkan satu institusi semata.

Di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) dan aparat penegak hukum lainnya, harus senantiasa bekerja sama dan bahu membahu dalam menangani kejahatan di bidang keuangan tersebut.

"Indonesia secara nyata telah membuktikan keikutsertaan dalam upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di kancah global," ungkap Sri Mulyani dalam event G20 High Level Tax Symposium on Combating Tax Evasion, Corruption, and Money Laundering, dikutip dari siaran pers, Selasa, 18 Juli 2023.

Sejak 2009, sebutnya, Indonesia bahkan telah aktif memainkan peranan penting dalam transparansi perpajakan internasional melalui keanggotaan pada Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes.

Selain itu, Indonesia juga tinggal selangkah menjadi anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (FATF).

FATF merupakan forum pertemuan 37 negara anggota yang membahas kebijakan standar internasional dalam memerangi pencucian uang dan pendanaan teroris.

"Mari kita dukung upaya pemerintah dalam memberantas kejahatan lintas negara di bidang keuangan," jelas Sri Mulyani.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)