Partai Prima Buka Kotak Pandora Perlawanan ke KPU

Partai Prima Buka Kotak Pandora Perlawanan ke KPU

5 April 2023 23:21

Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) membuka kotak pandora bagi partai politik lain untuk menggugat KPU lewat jalur perdata ke Pengadilan Negeri. Gugatan itu soal gagalnya menjadi peserta Pemilu 2024. Setelah gugatan Prima dikabulkan PN Jakarta Pusat, kini giliran Partai Beringin Karya yang mencoba peruntungan. 

Menurut pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, keputusan partai-partai politik untuk mencari keadilan ke pengadilan disebabkan adanya celah hukum dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9/2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

Pasal 15 ayat (2) Perbawaslu tersebut mengecualikan Keputusan KPU yang menindaklanjuti putusan sengketa proses Bawaslu sebagai objek sengketa.

"Itulah yang membuat ketidakpuasan partai politik sehingga sejumlah partai mempersoalkan perbuatan melawan hukum oleh KPU ke PN," kata Titi kepada Media Indonesia, Rabu (5/4/2023).

Putusan PN terhadap gugatan Prima sebelumnya, lanjut Titi, juga memperlihatkan adanya institusi peradilan di luar sistem penegakan hukum pemilu yang tidak mampu menahan diri untuk patuh pada skema yang ada. Akibatnya, penyelenggaraan pemilu menjadi tidak berkepastian hukum.

"Prima betul-betul membuka kotak pandora tidak konsistennya penegakan hukum Pemilu 2024," ujar Titi.

Kendati demikian, ia juga mengatakan gugatan terhadap KPU melalui jalur PN dikontribusikan oleh problematika kerja verifikasi partai oleh KPU sendiri. Selain itu, pengaturan sengketa proses oleh Bawaslu turut membuka celah ketidakpuasan partai politik.

Jika hal ini terus dibiarkan, Titi menyebut penyelenggaraan pemilu di Tanah Air dapat kacau balau. Bahkan, narasi penundaan Pemilu 2024 betul-betul dapat terjadi dan mengakibatkan pemilih semakin skeptis terhadap penyelenggaraan pemilu.

Gugatan Partai Berkarya didaftarkan pada Selasa (4/4/2023) dengan perkara Nomor 219/Pdt G/2023/PN Jkt.Pst. Senada dengan Prima sebelumnya, Partai Berkarya secara implisit juga meminta majelis hakim untuk menunda tahapan Pemilu 2024 sampai menjadi partai politik peserta pemilu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Christine Sheptiany)