Pengusaha Dito Mahendra. Foto: Dok/Tangkapan layar
M Sholahadhin Azhar • 8 September 2023 14:37
Jakarta: Pengusaha Dito Mahendra ditangkap usai buron selama 4 bulan. Tersangka pemilik senjata api ilegal itu dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Jeratan pasal itu pernah diungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro pada 17 April 2023.
Ancaman hukuman mati merupakan konsekuensi terberat dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun," demikian kutipan ancaman hukuman di pasal itu.
Dito Mahendra tercatat memiliki 15 senjata api di rumahnya. Sebanyak sembilan senjata api tak punya izin, alias ilegal.
Berikut daftar senjata api ilegal Dito Mahendra: