Ilustrasi. (medcom.id)
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Liliek Prisbawono Adi dan majelis hakim terkait perkara Partai PRIMA dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemanggilan itu merupakan buntut dari putusan penundaan pemilu.
Juru Bicara KY Miko Ginting mengaku KY sudah melakukan pemanggilan secara sah dan patut terhadap Ketua PN Jakarta Pusat dan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara PRIMA melawan KPU. Namun, keduanya tidak menghadiri pemanggilan tersebut.
“Maka KY akan melakukan pemanggilan ulang terhadap para pihak ini,” ucap Miko, Selasa, 30 Mei 2023.
Miko berharap para pihak dapat memenuhi pemanggilan KY. Lantaran forum etik di KY berguna untuk memberikan penjelasan yang utuh terhadap laporan masyarakat tersebut.
“Sekali lagi, pemanggilan ini dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, di mana Komisi Yudisial berwenang terkait dengan hal itu,” tegas dia.
Mengenai waktu pemanggilan, Miko menuturkan KY akan segera menyampaikan kepada para pihak terkait. Adapun Ketua PN Jakarta Pusat maupun Majelis Hakim baru sama-sama dipanggil satu kali oleh KY.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diagendakan untuk bertemu KY pada Senin, 29 Mei 2023, sementara Majelis Hakim pada Selasa, 30 Mei 2023. Namun, kedua pihak tak terlihat memenuhi panggilan itu. (Yakub Pryatama Wijayaatmaja)