Kejagung Belum Terima Rp27 Miliar dari Terdakwa Irwan Hermawan

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Foto: Dok Kejagung.

Kejagung Belum Terima Rp27 Miliar dari Terdakwa Irwan Hermawan

Media Indonesia • 5 July 2023 23:36

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum menerima pengembalian dana Rp27 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan. Duit itu diduga merupakan bagian dari aliran duit korupsi base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Belum (pengembalian uang), kita masih nunggu," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedan  kepada Media Indonesia, Rabu, 5 Juli 2023.

Ketut menegaskan jangan berandai-andai terkait apakah proses hukum tetap jalan atau dihentikan bila ada pengembalian dana. "Tunggu saja perkembangannya," tegasnya.

Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman meminta Kejagung tetap melanjutkan penyidikan terkait aliran dana Rp27 miliar meski telah dikembalikan. Hal itu sesuai Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, yakni pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Artinya, proses hukum aliran dana korupsi BTS Kominfo harus jalan terus hingga tuntas.

"Penyidik Kejagung harus usut aliran Rp27 miliar ini ke mana dan diterima siapa. Justru penyidik harus mengejar asalnya untuk mengetahui motifnya," tegas Boyamin kepada Media Indonesia.

Senada, eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyebut proses hukum seharusnya terus berlanjut meskipun uang korupsi dikembalikan. Penghentian proses hukum tak boleh dilakukan.

"Enak dong kalau kembalikan uang pidananya bebas, bukan begitu arti dari restorative justice," ungkap Saut kepada Media Indonesia.

Saut menuturkan dana korupsi tak pandang besar kecil jumlahnya. Dana hasil korupsi harus tetap diusut hingga diketahui siapa yang menerima aliran dana tersebut.

"Kalau dilakukan seperti itu (penghentian hukum) itu maka logika, nalar serta argumentsasinya keliru. Dan tidak sejalan dengan keadilan sebagaimana terhadap tersangka lainnya," ujarnya. 

Sebelumnya, pengacara Direktur PT Solitech Media Synergi Irwan Hermawan Maqdir Ismail menyebut ada seseorang yang mengembalikan uang sebanyak Rp 27miliar kepada kliennya. Maqdir pun mengaku secepatnya mengirimkan dana tersebut ke Kejaksaan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)