NEWSTICKER

Mahfud MD Berharap Tak Ada Kongkalikong terkait Putusan Hukum Ferdy Sambo

Menko Polhukam Mahfud MD. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.

Mahfud MD Berharap Tak Ada Kongkalikong terkait Putusan Hukum Ferdy Sambo

Ahmad Mustaqim • 9 August 2023 14:32

Yogyakarta: Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengomentari keputusan Mahkamah Agung yang memotong hukuman pihak-pihak yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir J. Menurut dia, proses hukum itu menjadi hal biasa terjadi. 

"Ya, ini negara hukum. Oleh sebab itu Mahkamah Agung sudah memutuskan, seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan," kata Mahfud saat di Universitas Islam Indonesia (UII) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu, 9 Agustus 2023. 

Ia mengatakan sistem hukum pidana di Indonesia hanya berakhir pada kasasi untuk pemerintah atau jaksa. Setelah itu, tidak ada proses lain, termasuk peninjauan kembali (PK). 

"Yang boleh PK itu hanya terpidana, kalau jaksa tidak boleh. Oleh sebab itu ya mari kita jaga keputusan ini agar tetap ditegakkan dan mudah-mudahan tidak ada kongkalikong permainan lagi," ujar dia. 

Menurutnya, bila ada tindakan PK maka bisa diturunkan menjadi remisi yang diberikan Lembaga Pemasyarakatan. Namun, PK tersebut tergantung pada sikap terpidana. 

Menurut Mahfud, seluruh pertimbangan yang digunakan para hakim MA sudah lengkap dan kasasi sudah final. Sedangkan, PK menjadi upaya luar biasa yang harus ada novum. 

"Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili. Oleh sebab itu mari kita terima masyarakat supaya tenang. Persoalan hukum di negara kita masih banyak," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini. 

Sebelumnya, MA memangkas hukuman otak pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi seumur hidup. Selain itu, Putri Chandrawinata yang divonis 20 tahun menjadi 10 tahun; Rivky Rizal vonis 13 tahun jadi 8 tahun; Kuat Ma'ruf vonis 15 tahun jadi 10 tahun; dan Richard Eliezer menjalani vonis 1,5 tahun dan cuti bersyarat sejak 4 Agustus 2023. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Meilikhah)