Sekretaris MA Hasbi Hasan ditahan KPK. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 4 October 2023 07:40
Jakarta: Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan diduga menyebar uang hasil suap ke beberapa pihak. Informasi itu diulik dengan memeriksa mantan Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
"Saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang ke rekening bank milik orang terdekat dari tersangka HH (Hasbi Hasan)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 4 Oktober 2023.
Ali enggan memerinci pihak-pihak yang menjadi penampungan uang itu. Duit tersebut diyakini berkaitan dengan dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi Dadan untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.
Permintaan Heryanto, yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.
Dalam kongkalikong ini, Heryanto dan Dadan juga pernah membahas pengurusan kasus di Kantor Yosep yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelpon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.
Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali.
Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.