Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (tangkapan layar TV Parlemen)
Aturan Baru DHE SDA Sudah Diteken, Purbaya: Nanti Diumumkan
Eko Nordiansyah • 25 February 2026 12:15
Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan aturan baru penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sudah rampung dan siap diumumkan.
“Itu sudah ditandatangani beberapa hari yang lalu,” kata Purbaya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 25 Februari 2026.
Menkeu menyebut proses administrasi aturan baru DHE SDA telah selesai, hanya tinggal menunggu beleid itu diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
“Nanti biar Mensesneg yang umumkan. Sudah juga (diundangkan),” ujar dia.
Aturan baru itu merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Rancangan Hasil Ekspor.
Purbaya sebelumnya menjelaskan perubahan kebijakan itu bertujuan memperkuat cadangan devisa nasional yang dinilai belum maksimal. Sebab, capaian cadangan devisa Indonesia dinilai belum mencerminkan besarnya surplus perdagangan Indonesia.
Baca Juga :
Proyek Blok Masela Tertahan, Purbaya Janji Bereskan Hambatan Perizinan
(1).jpeg)
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Cadangan devisa hanya naik tipis
Pada 2024, cadangan devisa Indonesia tercatat sebesar USD155,7 miliar, sedangkan hingga akhir Desember 2025 hanya naik tipis menjadi sekitar USD156,5 miliar atau hanya bertambah sekitar USD0,8 miliar.Padahal, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Neraca Perdagangan Indonesia sepanjang Januari-November 2025 mencetak surplus USD38,54 miliar, meningkat 31,8 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar USD29,24 miliar.
Purbaya menilai kondisi tersebut menguatkan dugaannya sebelumnya bahwa aturan DHE sebelumnya masih memiliki banyak celah. Akibatnya, devisa hasil ekspor memang masuk ke dalam negeri, tetapi kembali keluar dalam waktu singkat.
“Peraturan devisa hasil ekspor kita kemarin itu banyak celahnya sehingga uang tetap masuk, terus keluar lagi dalam waktu mungkin hitungan jam udah keluar lagi,” kata Purbaya, menjelaskan.
Oleh karena itu, ia mengatakan pemerintah berencana memperketat aturan dengan mewajibkan penempatan DHE SDA hanya di bank-bank Himbara agar bisa terkelola dengan lebih baik. Dengan kebijakan tersebut, Purbaya berharap dapat melihat dampak riil surplus perdagangan terhadap cadangan devisa dalam kondisi yang lebih normal.