Polda NTB Pamerkan Barang Bukti Kasus AKBP Didik, 2,5 Kg Sabu dan Uang Tunai Rp3 Miliar

Polisi bersama pemangku kebijakan sektor penegak hukum di NTB menunjukkan barang bukti narkoba dan uang sitaan dari kasus narkoba dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Mataram, Kamis (26/2/2026). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Polda NTB Pamerkan Barang Bukti Kasus AKBP Didik, 2,5 Kg Sabu dan Uang Tunai Rp3 Miliar

Whisnu Mardiansyah • 26 February 2026 14:23

Mataram: Polda Nusa Tenggara Barat memamerkan barang bukti sabu dan uang tunai hasil sitaan dari pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan eks Kasat Narkoba Polres Bima AKP Malaungi. Barang bukti tersebut dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Mataram, Kamis, 26 Februari 2026.

Kapolda NTB Irjen Edy Murbowo mengatakan barang bukti tersebut terangkum dalam daftar pengungkapan kasus narkoba Polda NTB dan jajaran Polres kabupaten atau kota periode Januari hingga pekan ketiga Februari 2026.

"Dalam pengungkapan mulai Januari sampai dengan pekan ketiga Februari 2026, jajaran reserse narkoba Polda NTB dan Polres telah mengungkap sebanyak 157 kasus narkotika dengan jumlah tersangka 240 orang," kata Edy seperti dilansir Antara.

Adapun uang tunai yang disita dan dihadirkan dalam konferensi pers sebanyak Rp3 miliar. Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Roman Smaradhana Elhaj memastikan Rp1 miliar di antaranya merupakan hasil sita dari kasus narkoba AKBP Didik.
 


Selain uang tunai, turut ditampilkan barang bukti narkoba beragam jenis, mulai dari ganja kering, obat daftar G, ekstasi, magic mushroom, dan sabu sebanyak 2,5 kilogram. Dari 2,5 kilogram sabu, Roman memastikan 488 gram di antaranya disita dari penangkapan AKP Malaungi.

Dengan hasil pengungkapan tersebut, Kapolda NTB memberi apresiasi kepada seluruh jajaran reserse narkoba dalam upaya pemberantasan peredaran barang terlarang ini.


Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj. ANTARA/Dhimas B.P.

"Khususnya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda NTB, penindakan ini hasil kolaborasi semua pihak, stakeholder, masyarakat sehingga penanganan hukum kasus-kasus penyalahgunaan narkoba ini bisa berjalan dengan baik," ujarnya.

Usai merilis hasil pengungkapan narkoba, Kapolda NTB memusnahkan sebagian barang bukti dengan memanfaatkan mesin pembakaran insinerator.

"Pemusnahan barang bukti narkoba ini untuk memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa Polri berkomitmen dalam melaksanakan kegiatan penindakan penyalahgunaan dan peredaran narkoba secara proporsional, transparan, dan akuntabel. Sehingga tidak ada ruang penyimpanan dan pengelolaan barang bukti tersebut," kata Kapolda NTB.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)