Tak Patuh PP Tunas, Pemerintah Beri Rapor Merah untuk Google

Kantor Google. Foto: Anadolu.

Tak Patuh PP Tunas, Pemerintah Beri Rapor Merah untuk Google

Fachri Audhia Hafiez • 9 April 2026 20:29

Jakarta: Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menjatuhkan sanksi administratif dan memberikan rapor merah kepada Google selaku pemilik platform YouTube. Langkah tegas ini diambil lantaran perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS) tersebut dinilai tidak menunjukkan iktikad baik untuk mematuhi regulasi pelindungan anak di ruang digital.

"Pemerintah memberikan catatan merah kepada pihak Google yang menaungi YouTube. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital pada 7 April lalu, ditemukan YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan dan tidak atau belum menyebutkan iktikad dalam waktu dekat mengikuti hukum yang berlaku," ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Kamis, 9 April 2026.
 


Meutya menjelaskan, sanksi ini merujuk pada ketidakpatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Sesuai dengan aturan pelaksana dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, sanksi akan diberikan secara berjenjang.

Dalam tahap awal ini, Google secara resmi mendapatkan surat teguran dari Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi. Namun, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah yang lebih ekstrem jika YouTube tetap mengabaikan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Tentu namanya sanksi kita bertahap, dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google dan untuk hari ini kita berikan surat teguran," tegas Meutya.

Berdasarkan regulasi yang ada, platform yang membandel dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses secara permanen atau pemblokiran.


Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Foto: ANTARA/Livia Kristianti.

Kondisi Google berbanding terbalik dengan kompetitornya, Meta. Pemerintah memberikan apresiasi kepada Meta (Instagram, Facebook, dan Threads) karena telah menunjukkan kepatuhan penuh, termasuk menerapkan pembatasan usia pengguna di bawah 16 tahun sesuai mandat PP Tunas.

Hingga Kamis petang pukul 17.50 WIB, Kemkomdigi mencatat baru ada tiga pemilik platform besar yang telah memenuhi seluruh ketentuan PP Tunas, yakni Meta, X, dan Bigo Live.

PP Tunas sendiri telah efektif berlaku sejak 28 Maret 2026 dengan menyasar delapan platform utama yang memiliki basis pengguna besar di Indonesia. Pemerintah menegaskan akan terus mengawasi kepatuhan para penyelenggara sistem elektronik demi menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)