Dukung Restorative Justice, Penegak Hukum Diminta Manut KUHAP Baru

Ilustrasi penegakan hukum. Foto: Media Indonesia

Dukung Restorative Justice, Penegak Hukum Diminta Manut KUHAP Baru

M Sholahadhin Azhar • 16 January 2026 21:57

Jakarta: Penangkapan M Sood dan Didianto oleh Polres Ketapang disorot. Penangkapan atas pengambilan kelapa sawit tersebut, diminta memakai dasar KUHAP baru.

“Proses hukum terhadap Pak M. Sood harus ditempatkan dalam koridor KUHAP yang baru. Kami melihat ada ruang untuk penyelesaian melalui pendekatan restorative justice, karena sejumlah unsur telah terpenuhi,” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tridharma Indonesia, Lipi, dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 Januari 2026.

Lipi telah mengunjungi Mapolres Ketapang, terkait langkah hukum kliennya. Ia menambahkan, pihaknya menilai langkah penahanan yang dilakukan terhadap M Sood perlu dievaluasi secara objektif dan terbuka.
 


Menurutnya, pendekatan keadilan restoratif tidak hanya memberikan keadilan bagi pihak yang berhadapan dengan hukum. Tetapi, menciptakan solusi yang lebih berimbang antara masyarakat, pihak perusahaan, dan aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, LBH Tridharma Indonesia memastikan akan menempuh upaya praperadilan. Langkah ini bertujuan meminta hakim untuk memeriksa secara langsung status hukum lahan yang menjadi objek perkara, khususnya terkait apakah lokasi tersebut berada di dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan atau justru berada di luar wilayah HGU.

“Kami telah mengantongi bukti-bukti akurat berupa peta resmi dari BPN yang menunjukkan bahwa lokasi dimaksud kuat dugaan berada di luar HGU, berdasarkan titik koordinat yang diambil langsung oleh masyarakat,” tegas Lipi.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tridharma Indonesia. Foto: Istimewa

Pakar etika hukum, Suhardi Somomoeljono, menilai perlunya syarat materiil dan formil terkait perkara ini. Penegak hukum dinilai perlu kecukupan bukti.

"Penyidik telah melaksanakan kewajibannya untuk menerima dan memeriksa perkara pidana. Dan tentunya akan lebih baik, untuk semua pihak, terlapor dan pelapor, jika secara profesional penyidik melaksanakan apa yang menjadi kewenangannya," kata Suhardi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)