Temuan Kebocoran Anggaran di Laporan BPK 2025 Disorot

Ilustrasi Medcom.id

Temuan Kebocoran Anggaran di Laporan BPK 2025 Disorot

Anggi Tondi Martaon • 15 January 2026 19:27

Jakarta: Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2025 disorot. Terdapat kebocoran dan inefisensi di PT Pupuk Indonesia (Persero) sebesar Rp12,59 Triliun.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 yang dirilis baru-baru ini, BPK melaporkan sedikitnya 21 temuan pemborosan dan inefisiensi dalam penyediaan pupuk serta peningkatan daya saing PT Pupuk Indonesia dengan nilai Rp12,59 triliun. 

BPK juga menemukan masalah kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan negara. Terdapat satu permasalahan kerugian Rp72,20 miliar; dua permasalahan potensi kerugian Rp238,67 miliar dan USD245,24 juta (sekitar Rp4 triliun); dan satu permasalahan kekurangan penerimaan Rp114,37 juta.

BPK mengingatkan apabila permasalahan signifikan pada aspek kebijakan, tata kelola, dan strategi perusahaan tidak segera diperbaiki, kinerja PT PI dalam menyediakan pupuk dan meningkatkan daya saing BUMN pupuk ini bakal terpengaruh. Salah satu permasalahan yang ditemukan BPK, yaitu indikasi permasalahan harga Rp1,91 triliun atas pelaksanaan pengadaan bahan baku nitrogen, fosfor, serta kalium (NPK), serta pengadaan batuan fosfat (phosphate rock) dan kalium klorida (KCL). 

Hasil pemeriksaan BPK juga memperlihatkan ada ketidaksesuaian prosedur pengadaan bahan baku dengan pedoman umum pengadaan barang dan jasa perusahaan. Ditemukan ketidakpatuhan terhadap pedoman umum pengadaan barang dan jasa. 

Ketidakpatuhan tersebut antara lain pengadaan tender terbatas yang tidak diumumkan secara terbuka, serta pelaksanaan pengadaan bahan baku yang tak sepenuhnya menggunakan aplikasi pengadaan barang dan jasa secara daring (e-procurement). Hal tersebut mengakibatkan tidak diperolehnya harga bahan baku yang kompetitif, dan indikasi pemahalan harga phosphate rock dan KCL impor sebesar Rp1,91 triliun. 

Permasalahan lainnya, yaitu mekanisme pelaksanaan penjualan urea dan amonia secara ekspor. Kegiatan tersebut dinilai tak memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG), transparan, dan akuntabel.

Hasil pemeriksaan BPK juga menunjukkan PT PI belum memiliki prosedur penetapan harga jual yang memadai, tak mempunyai sistem informasi untuk melakukan penjualan ekspor, dan metode penjualan lebih mengutamakan penjualan spot dibanding pelaksanaan tender (beauty contest), serta perumusan harga jual tidak sepenuhnya mengacu pada harga pasar internasional. Hal ini meningkatkan risiko terjadinya penyalahgunaan wewenang dan kecurangan pada pelaksanaan pemasaran dan penjualan. 

Di samping itu, BPK menilai dari studi kelayakan (feasibility study/FS) investasi di proyek Kawasan Industri Pupuk (KIP) Fakfak tak mencakup pengujian kelayakan lahan. Akibatnya, terjadi potensi kelebihan anggaran (over budget) minimal Rp2,96 triliun dan biaya hangus (sunk cost) atas pengeluaran proyek Rp250,92 miliar.

Temuan BPK tersebut bukan kali pertama. Sebelumnya, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2024 BPK menemukan indikasi pemborosan belanja subsidi pupuk di PT PI selama periode 2020 hingga 2022 senilai Rp2,92 triliun.
 

Baca Juga: 

Aturan Baru Pupuk Subsidi Jadi Solusi Evaluasi BPK soal Inefisiensi Industri Pupuk


Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta segera menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, ada indikasi potensi kerugian negara yang sangat besar akibat kebocoran dan inefisiensi ini.

“Tidak ada alasan menunda proses hukum sebab laporan BPK secara hukum sah sebagai dasar penyelidikan. Kami mendesak aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Agung proaktif dan segera mengusut temuan BPK itu,” kata Direktur CBA Uchok Sky Khadafi, Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026.

Menurut dia, temuan BPK seharusnya tidak berhenti sebatas dokumen administrasi. Melainkan benar-benar dimanfaatkan untuk memperbaiki tata kelola perusahaan dan penggunaan anggaran negara. 

“Apabila ditemukan indikasi pelanggaran dan tindak pidana korupsi maka harus diusut dan diproses secara hukum. Manajemen Pupuk Indonesia juga harus memberikan klarifikasi,” ungkap Uchok.

Uchok mengatakan potensi kerugian keuangan negara hampir terjadi di semua lini. Sehingga, aparat penegak hukum harus lebih jeli dan waspada, mengingat praktik penyelewengan uang negara semakin licin dan canggih.

“Presiden Prabowo sudah menegaskan korupsi adalah penyakit berbahaya yang bisa menghancurkan negara jika tidak ditindak tegas. Jangan sampai Pupuk Indonesia justru menjadi contoh bagaimana negara digerogoti dari dalam, apalagi BUMN ini salah satu ujung tombak pemerintah untuk mewujudkan swasembada pangan,” ujar Uchok.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)