Menhut Berlakukan Moratorium Pemanfaatan Kayu Pascabencana di Sumatra

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Dok. Istimewa.

Menhut Berlakukan Moratorium Pemanfaatan Kayu Pascabencana di Sumatra

Fachri Audhia Hafiez • 14 January 2026 18:22

Jakarta: Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menginstruksikan moratorium penebangan dan pengangkutan kayu di sejumlah wilayah terdampak bencana di Sumatra. Kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas untuk memulihkan fungsi lindung hutan yang dinilai menurun drastis pascabencana banjir.

“Kebijakan ini mengatur bahwa pemanfaatan kayu hanyut digunakan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana, serta bantuan material untuk masyarakat terdampak atas dasar keselamatan dan kemanusiaan, selama bukan untuk kegiatan komersial,” ujar Raja Juli dalam rapat kerja (raker) di Komisi IV DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.
 


Raja Juli menjelaskan bahwa moratorium ini diperkuat melalui Surat Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) per 1 Desember 2025 yang menutup hak akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) untuk kayu tumbuh alami. Langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik "pencucian kayu" dan menjaga sensitivitas sosial di tengah masyarakat yang sedang berduka akibat bencana.

Selain moratorium, Kemenhut menerbitkan SK Menteri Nomor 863 Tahun 2025 yang melegalkan penggunaan kayu hanyutan sebagai sumber daya material rehabilitasi di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Raja Juli menegaskan bahwa selama kayu tersebut tidak diperjualbelikan secara komersial, masyarakat berhak memanfaatkannya untuk memperbaiki infrastruktur dan hunian yang rusak.


Tumpukan kayu pascabencana banjir di Sumatra. Foto: Dok. Antara.

“Hal ini dibuat sebagai respons atas bencana banjir yang menunjukkan menurunnya fungsi lindung hutan akibat tekanan pemanfaatan dan aktivitas ilegal, mencegah terjadinya “pencucian kayu”, dan menjaga sensitivitas di tengah masyarakat terdampak bencana,” tegas Raja Juli.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan tepat sasaran, Kemenhut kini tengah menggandeng Polri dan Pemerintah Daerah untuk melakukan identifikasi serta pendataan kayu temuan di lapangan. Hal ini dilakukan agar tidak ada oknum yang memanfaatkan situasi bencana untuk kepentingan penebangan liar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)