Edarkan Narkoba di Lapas, Robig Zaenudin Eks Polisi Penembak Mati Siswa SMK Dipindahkan ke Nusakambangan

Kepala Lapas Semarang Ahmad Tohari. ANTARA/I.C. Senjaya

Edarkan Narkoba di Lapas, Robig Zaenudin Eks Polisi Penembak Mati Siswa SMK Dipindahkan ke Nusakambangan

Whisnu Mardiansyah • 23 April 2026 22:20

Semarang: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang memindahkan mantan anggota Polrestabes Semarang, Robig Zaenudin, ke lapas di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan dilakukan karena yang bersangkutan diduga terlibat peredaran narkoba dari dalam penjara.

Robig merupakan terpidana kasus penembakan dengan korban tewas seorang siswa SMKN 4 Semarang. Kepala Lapas Semarang, Ahmad Tohari, mengatakan pemindahan dilakukan setelah sebelumnya terdapat sejumlah pengaduan dari masyarakat terhadap terpidana 15 tahun penjara tersebut.

"Petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah juga telah melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan tersebut," kata Tohari di Semarang seperti dilansir Antara, Kamis, 23 April 2026, 

Sebagai langkah antisipasi, lanjut dia, pihaknya mengambil langkah untuk memindahkan yang bersangkutan ke Nusakambangan. Tohari menyebut Robig dipindah ke Lapas Gladakan, Nusakambangan, untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Ia menjelaskan Robig merupakan satu dari 40 narapidana Lapas Semarang yang dipindah ke dua lapas di Nusakambangan, yakni Lapas Gladakan dan Nirbaya.
 


"Pemindahan narapidana dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, yaitu kebutuhan pembinaan, mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban, serta mengatasi kelebihan kapasitas," katanya.

Sebelumnya, oknum anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, terdakwa kasus dugaan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Robig terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, Komisi Banding Kode Etik Polri pada medio Agustus 2025 juga sudah menolak permohonan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Robig.


Aipda Robig Zainudin, terdakwa penembakan pelajar SMKN 4 Semarang divonis 15 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)