Kemendagri Terapkan Liveness Detection Genjot Aktivasi IKD

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya (kiri) dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Teguh Setyabudi (kanan). Foto: ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya.

Kemendagri Terapkan Liveness Detection Genjot Aktivasi IKD

Fachri Audhia Hafiez • 20 April 2026 17:33

Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerapkan metode deteksi keaslian wajah atau liveness detection mulai tahun ini untuk mempercepat aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Langkah ini diambil guna mengejar target aktivasi IKD sebesar 20 persen pada 2026, sekaligus memastikan keamanan data penduduk dari manipulasi teknologi.

"Kalau liveness detection ini kemudian berjalan dengan baik maka aktivasi IKD akan melonjak. Targetnya tahun ini 20 persen," ucap Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir Antara, Senin, 20 April 2026.
 


Bima Arya mengakui saat ini aktivasi IKD masih di bawah 10 persen karena masyarakat belum merasa wajib menggunakan aplikasi tersebut. Melalui sistem liveness detection, proses verifikasi diharapkan menjadi lebih mudah namun tetap aman karena pengguna cukup melakukan swafoto (selfie) untuk mengonfirmasi identitas aslinya.

"Agar semuanya bisa dikonfirmasi ketika membuat KTP, ketika membuat IKD itu betul-betul orangnya. Tidak robot, bukan fake (palsu). Ini teknologi liveness detection, jadi langsung selfie dan kemudian terkonfirmasi bahwa itu bukan fake dan bukan robot," jelasnya.

Senada dengan Wamendagri, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Teguh Setyabudi menyatakan bahwa IKD diproyeksikan menjadi pintu masuk utama (front-end) infrastruktur digital publik. Namun, ia menyoroti kendala regulasi di berbagai instansi yang hingga kini masih mewajibkan fotokopi dokumen kependudukan fisik meskipun sistem digital sudah tersedia.

"Beberapa perbankan sekarang sudah menggunakan IKD, sudah tersistem. Artinya sebenarnya dengan HP (gawai) sudah bisa, tetapi ternyata regulasinya masih mewajibkan fotokopi. Itu juga menjadi masalah," ungkap Teguh.


Ilustrasi KTP. Foto: Dok. Metrotvnews.com.

Teguh menambahkan, optimalisasi IKD secara nasional ke depan akan berdampak signifikan pada efisiensi anggaran negara. Pasalnya, kebutuhan blangko KTP elektronik yang mencapai 22 juta keping per tahun dengan biaya sekitar Rp225 miliar dapat ditekan secara bertahap seiring beralihnya masyarakat ke identitas digital. Meski demikian, ia menjamin dokumen fisik tidak akan dihapus secara total demi melayani masyarakat di wilayah terpencil.

"Karena masih banyak wilayah-wilayah yang remote area (terpencil), yang sinyal internetnya kurang bagus. Ada orang-orang atau elemen masyarakat tertentu yang tidak familiar dengan masalah IT," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)