Polisi Minta Keterangan Ahli terkait Dugaan Eksploitasi Anak oleh YouTuber Bigmo

Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo. Foto: Metro TV.

Polisi Minta Keterangan Ahli terkait Dugaan Eksploitasi Anak oleh YouTuber Bigmo

Polisi Minta Keterangan Ahli terkait Dugaan Eksploitasi Anak oleh YouTuber Bigmo

Anggi Tondi Martaon • 4 August 2026 19:10

Jakarta: Polda Metro Jaya meminta keterangan ahli terkait ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus dugaan eksploitasi anak atau pelibatan anak dalam promosi atau distribusi produk rokok elektronik (vape). Eksploitasi tersebut diduga melibatkan pemilik kanal YouTuber, Muhammad Jannah alias Bigmo.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan para pihak dan ahli untuk memastikan tentang kandungannya, memastikan tentang kegiatan itu apakah masuk dalam kategori klasifikasi tadi, ada mengeksploitasi atau peran anak ini bisa dikatakan tindakan turut mendistribusikan yang diatur di Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Direktur Reserse Perlindungan Perempuan Anak dan Pemberantrasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo dikutip dari Antara, Selasa, 4 Agustus 2026.

Petugas sedang menyelidiki dan ada beberapa langkah yang sudah dilakukan penyidik. “Ini ada upaya untuk menemukan anak-anak korban, anak yang diduga korban,” ungkap Rita.

Menurut Rita, semua masih berproses. Proses hukum bakal dinaikkan ke penyidikan jika ditemukan unsur pidana dalam polemik tersebut.

"Jika memang itu masuk dalam unsur pidana. Tentu kita akan naikkan kasusnya,” ujar Rita.

Selain itu, penyidik akan memanggil pemilik kanal YouTube, Bigmo, untuk melengkapi dan menggali informasi dari peristiwa itu serta terkait dengan masalah anak korban. Terkait dengan upaya perdamaian yang dilakukan Bigmo dengan orang tua korban, dia menilai itu upaya dari yang bersangkutan.

Ilustrasi rokok elektrik (vape). Foto: Medcom.id.

“Kalau prinsipnya dari kami, manakala kita menemukan ini adalah tindak pidana, bukan merupakan delik aduan, kita akan lakukan proses lebih lanjut,” ujar Rita.

Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan eksploitasi ekonomi anak atau pelibatan anak dalam promosi atau distribusi produk rokok elektronik (vape) yang diduga melibatkan pemilik kanal YouTube, Bigmo. Penanganan perkara merupakan tindak lanjut atas surat pengaduan yang disampaikan TP melalui kuasa hukum Tri Agnibrata & Partners pada 31 Juli 2026.

“Penyelidik telah melakukan langkah awal untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

(Anggi Tondi)